"Modusnya juga sama yakni para pemain yang akan join harus deposit dulu ke rekening minimal Rp 50.000. Teknisnya, apabila keluar 1 angka, kelipatannya 1. Dua angka kelipatan 5, tiga angka benar 24 kali lipat," tuturnya.
Slamet menuturkan, bila kedua komplotan tersebut sudah beroperasi kurang lebih 5 bulan. Omzet yang didapatkan masing-masing Rp 2-3 juta per hari. Jumlah peserta rata-rata 8-10 orang. Kini, para tersangka ditahan di Rutan Polda DIY.
Polisi juga menyita barang bukti untuk lokasi DIY di antaranya satu set peralatan dadu beserta remot, sebuah phone holder warna hitam, sebuah ring light, sebuah bendel kertas HVS berisi catatan deposit dan nomor yang dipasang pemain, uang tunai senilai Rp 77 juta, tujuh buah handphone,
Kemudian sebuah kalung emas, sebuah buku tabungan, dua buah kartu ATM dan sebendel rekening koran. Sedangkan, barang bukti di Pati juga sama. Adapun, uang tunainya senilai Rp 9 juta.
"Kami sudah melaporkan akun TikTok itu ke Mabes Polri agar diajukan ke Komdigi untuk dilakukan pemblokiran," ucap Slamet.
Di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan bahwa menariknya dalam kasus ini adalah salah satu bandar yang diamankan menggunakan alat khusus berupa remote yang digunakan oleh bandar untuk mengatur angka yang keluar.
"Keuntungannya untuk bandarnya sendiri," ucapnya.
Load more