Polda DIY Tangkap 7 Tersangka Judi Dadu Online, Gunakan Remote untuk Kendalikan Permainan
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kemudian sebuah kalung emas, sebuah buku tabungan, dua buah kartu ATM dan sebendel rekening koran. Sedangkan, barang bukti di Pati juga sama. Adapun, uang tunainya senilai Rp 9 juta.
"Kami sudah melaporkan akun TikTok itu ke Mabes Polri agar diajukan ke Komdigi untuk dilakukan pemblokiran," ucap Slamet.
Di lokasi yang sama, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan bahwa menariknya dalam kasus ini adalah salah satu bandar yang diamankan menggunakan alat khusus berupa remote yang digunakan oleh bandar untuk mengatur angka yang keluar.
"Keuntungannya untuk bandarnya sendiri," ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, setiap akan ada kegiatan live untuk memancing para pemain, dari bandar juga menyiapkan akun-akun temannya yang berpura-pura sebagai peserta untuk menarik yang lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 Miliar.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar berhenti melakukan judi dadu online.
"Dengan modus yang digunakan pelaku tersebut, stop bermain judol. Karena selain sanksi pidana menanti, juga tidak akan menang karena sudah dikondisikan oleh bandar melalui remote yang sudah disiapkan," ungkap Ihsan. (scp/buz)
Load more