Yogyakarta, tvOnenews.com - Polisi berhasil menangkap dua pelaku jambret usai aksinya viral terekam kamera CCTV di wilayah Gamping, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Keduanya inisial AP (20), warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan BA (35), warga Turi, Sleman.
Berdasarkan pengakuan mereka, sebagian hasil rampasan digunakan untuk foya-foya. Kemungkinan oleh salah satu pelaku yakni A, hasil rampasan digunakan untuk cek in di sebuah penginapan wilayah Umbulharjo yang menjadi lokasi penangkapan dirinya.
"Pelaku A sudah merencanakan cek in sebelumnya. Tetapi, sebelum tamu yang diundang datang sudah kami lakukan penangkapan. Kemungkinan hasil rampasan, dia gunakan untuk cek-in," kata AKBP K. Tri Panungko, Wadirreskrimum Polda DIY, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).
Dia kemudian menerangkan awal mula kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Jumat (13/12/2024) lalu. Kejadian tersebut menimpa dua perempuan inisial A (20) dan L (19), keduanya mahasiswi di salah satu kampus swasta di daerah ini.
Kronologi bermula ketika kedua korban sekira pukul 22.40 WIB hendak pulang ke rumah sepulang dari membeli makan dengan mengendarai sepeda motor. Yang mana, korban A yang mengemudikan motornya sementara L yang membonceng di belakang.
Ketika pulang, mereka merasa dibuntuti oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam. Selanjutnya, kedua korban dipepet dan ditendang oleh tersangka BA hingga terjatuh. Sementara, tersangka AP merebut tas yang dibawa oleh korban.
Ketika korban bermaksud mempertahankan barangnya, para tersangka langsung memukul kedua korban menggunakan potongan bambu masing-masing sebanyak dua kali yang mengenai kepala. Alhasil, para pelaku berhasil menguasai barang-barang milik korban dan langsung meninggalkannya.
Aksinya tersebut viral usai terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berbekal bukti tersebut, polisi berhasil memperoleh identitas dan keberadaan kedua pelaku. Kemudian, polisi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku AP pada 8 Januari 2025 di penginapan wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Serta, pelaku BA ditangkap pada 9 Januari 2025 di rumahnya wilayah Turi. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa handphone, sepeda motor, hoodie atau jaket, jas hujan, batang bambu warna coklat sepanjang 1 meter dan dompet. Termasuk bukti-bukti dari tangan korban berupa kwitansi pembayaran pemeriksaan, helm serta handphone.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan polisi, para pelaku ini memang sudah merencanakan tindakannya. Terlebih keduanya merupakan teman nongkrong.
"Mereka memang sudah merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal sudah membawa bambu dalam kondisi mabuk. Sebelum kedua pelaku beraksi, mereka sempat minum-minuman keras," ungkap Ihsan.
Lebih lanjut, pelaku inisial BA merupakan seorang residivis kasus narkoba, yang bersangkutan baru menjalani hukuman pada 2022.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 365 ayat 1 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (scp/buz)
Load more