Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemda DIY menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais) kepada Kabupaten/Kota dan Kalurahan tahun 2025. Total dana yang didistribusikan sekitar Rp 1,2 Triliun.
"Harapannya, BKK Danais yang disalurkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara proporsional dan merata," kata Beny Suharsono, Sekretaris Daerah DIY di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kantor Gubernur DIY, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut, dana tersebut dialokasikan ke beberapa urusan meliputi urusan kelembagaan sebesar Rp 95,7 Miliar, kebudayaan Rp 760 Miliar, pertanahan Rp 58,8 Miliar dan tata ruang Rp 285 Miliar.
Selain itu, Danais 2025 juga didistribusikan secara merata per wilayah antara lain DIY sebesar Rp 932,6 Miliar, Kota Yogyakarta Rp 45,9 Miliar, Kabupaten Bantul Rp 37,1 Miliar, Kulon Progo Rp 103 Miliar, Gunung Kidul Rp 41,5 Miliar dan Sleman Rp 39,6 Miliar.
Beny menyampaikan bahwa Danais tersebut dipergunakan untuk percepatan program strategis Gubernur dan pemberdayaan masyarakat di kalurahan antara lain BKK WBTB, Balai Budaya, Desa Mandiri Budaya, Desa Budaya, Desa Prima, Desa Wisata, Desa Preneur,
Kemudian Desa Lumbung Mataraman, Desa Niaga, Desa Maritim, Demplot Hijau, Kampung Berkah, RTLH, pengelolaan sampah, omah jaga warga, padat karya, kawasan terpadu, tata kelola pertanahan, reformasi kalurahan, inovasi pelayanan publik kalurahan, reformasi Kalurahan Karangkopek dan reformasi kalurahan.
"Perolehan BKK di Kalurahan/Kelurahan alokasinya berbeda berdasarkan potensi dan kesiapan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kalurahan/Kelurahan," ucap Beny.
Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menambahkan bahwa mengacu pada amanat UU Nomor 13 Tahun 2012, Keistimewaan DIY bukan sekadar bentuk pengakuan terhadap kekhasan sejarah dan budaya daerah. Tetapi, mengandung misi besar untuk membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan beradab.
"Keistimewaa DIY, dirancang untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat berlandaskan nilai luhur kebudayaan, kualitas sosial serta kekuatan ekonomi," kata Sri Sultan.
Dengan demikian, BKK menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan kewenangan keistimewaan DIY dalam bentuk nyata. Serta, bukan semata mekanisme distribusi keuangan tapi wujud tanggung jawab bersama antara Pemda DIY, Kabupaten/Kota dan kalurahan.
Di dalamnya, terkandung hak dan kewajiban meliputi hak turut berkontribusi dalam pelaksanaan keistimewaan serta kewajiban menjaga integritas pelaksanaannya. Tentunya, melalui ketaatan pada aturan, tanggung jawab dan orientasi pada hasil nyata yang dapat dirasakan masyarakat di wilayahnya.
Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi menuturkan, BKK Danais 2025 yang diterima oleh Kabupaten Kulon Progo akan digunakan dalam berbagai hal mulai dari pertanahan, kebudayaan, kelembagaan dan pariwisata.
Salah satunya, untuk penanganan sampah, pemberdayaan masyarakat di Kulon Progo seperti mengatasi warga miskin hingga stunting. (scp/buz)
Load more