Yogyakarta, tvOnenews.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen di lima kabupaten/kota.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono menyampaikan, penetapan UMK 2025 oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati/walikota atas usulan dewan pengupahan kabupaten/kota yang dituangkan pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang penetapan UMK 2025. Serta, berpedoman pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025.
"Sehingga UMK di 5 Kabupaten/Kota se-DIY 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen," katanya, Rabu (18/12/2024).
Dengan demikian, UMK Kota Yogyakarta 2025 naik Rp 162.044,81 sehingga menjadi Rp 2.655.041,81, Kabupaten Sleman naik Rp 150.538,47 menjadi Rp 2.466.514,86, Bantul naik Rp 144.070,00 menjadi Rp 2.360.533,00,
Kulon Progo naik Rp 143.502,90 menjadi Rp 2.351.239,85 dan Gunungkidul naik Rp 142.222,67 menjadi Rp 2.330.263,67.
Disampaikan Beny, Gubernur DIY juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025.
Ini ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
Load more