Agung juga mempertanyakan uang yang disimpan dalam program JHT itu sebenarnya ada atau tidak. Apabila uangnya memang ada, mengapa proses pencairan harus ditunda hingga usia 56 tahun.
"JHT duite ki ono ora to (uangnya ada atau tidak) sebetulnya kok diulur-ulur sampai usia 56 tahun," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi berjanji akan meneruskan aspirasi dari para buruh. Ia bahkan sudah meminta kepala dinas kabupaten-kota se-DIY untuk mengaktifkan kembali forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit untuk mendiskusikan permasalahan ini.
"Buah pikir dari teman-teman buruh saya harapkan lewat lembaga kerja sama tripartit. Nanti aspirasinya kami akan rangkai menjadi satu dengan rekomendasi dari LKS Tripartit di kabupaten-kota dan DIY," katanya. (Andri Prasetiyo/dan)
Load more