Sleman, DIY - Puluhan buruh dari Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY di Jalan Ring Road Timur, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Kamis (17/2/2022). Para buruh menggelar mimbar bebas dan audiensi terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 soal jaminan hari tua (JHT).
"Intinya menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang kalau (bahasa) viralnya itu jahat, bagi buruh itu jahat banget karena JHT itu uang kita, hak kita, kenapa kok pemerintah harus ngrusuhi (merecoki) yang menjadi hak kita," ujarnya.
Menurutnya, sebelum keluarnya Permenaker tersebut nasib buruh sudah menderita. Beban kerja tinggi tidak sebanding dengan gaji yang terbilang kecil.
Load more