"Tapi (aktivitas) sekarang sudah sepi gak seperti jaman dulu yang melahirkan. Sekarang mungkin banyak yang ke rumah sakit tidak ke klinik," katanya.
Menurutnya, pemilik rumah bersalin tersebut juga dikenal sebagai sosok yang aktif di lingkungan masyarakat.
"Beliau orang yang baik sangat aktif kegiatan kampung. Dulu pernah jadi ketua RW," ucap Heru.
Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda DIY menangkap dua bidan inisial DM (77) dan JE (44) atas dugaan perdagangan bayi perempuan usia 1,5 bulan dengan panjang 52 cm dan berat 3,7 kg secara ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, praktik tersebut sudah berlangsung sejak 2010 silam. Hingga kedua pelaku ditangkap tahun ini, sudah ada sebanyak 66 bayi yang diperjual belikan terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan.
Parahnya, salah satu pelaku inisial JE ternyata seorang residivis atas kasus yang sama pada 2020 dan divonis 10 bulan penjara di Lapas Kelas IIA Yogyakarta atau Lapas Wirogunan. Di tahun ini, mereka telah beberapa kali melakukan penjualan bayi laki-laki di Bandung pada September dan bayi perempuan pada Desember ini.
"Terhadap seorang bayi perempuan yang diamankan di Yogyakarta tersebut saat ini dirawat di RS Bhayangkara untuk proses pemulihan. Dinsos setempat juga telah mengobservasi apabila ada yang ingin mengadopsi sesuai ketentuan," tutur Kombes Pol FX Endriandi, Dirreskrimum Polda DIY
Load more