Polres Kulon Progo Tangkap Empat Tersangka Jual Beli Bayi di Facebook
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Disita dari tersangka AH berupa uang tunai sejumlah Rp 25.700.000 dan satu unit handphone. Disita dari tersangka A berupa satu unit handphone dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalic beserta STNK dan kuncinya.
Disita dari tersangka NNR berupa satu unit handphone, selembar surat pernyataan bermaterai penyerahan anak kandung yang dibuat di Surabaya tanggal 19 November 2024, sebuah bantal bayi berbentuk persegi panjang berukuran 28 cm warna merah muda, sebuah bantal bayi berbentuk lingkaran berdiameter 60 cm warna dominan putih biru dan motif gambar dinosaurus serta sebungkus susu formula bayi usia 0-6 bulan berukuran 120 gram.
Disita dari tersangka MM berupa satu unit handphone dan satu buah buku rekening tabungan. Disita dari saksi NPNA berupa satu buah handphone, lima lembar percakapan layar dari aplikasi FB, 20 lembar tangkapan layar percakapan aplikasi Whatsapp, 37 lembar tangkapan layar percakapan aplikasi Whatsapp dan uang tunai senilai Rp 2 juta. Disita dari saksi APC berupa satu unit handphone beserta file di dalamnya.
Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para tersangka diduga sudah belasan kali beraksi melakukan tindak pidana perdagangan bayi.
"Masih kita kembangkan perkara ini mengingat posisi bayi tersebut dijual kepada siapa masih dalam pengembangan kita karena sudah beroperasi setahun lebih (jual beli bayi)," ungkap Wilson.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 83 jo 76F Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (scp/buz)
Load more