LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polres Kulon Progo saat gelar konfrensi pers kasus tindak pidana perdagangan bayi melalui media sosial Facebook.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polres Kulon Progo Tangkap Empat Tersangka Jual Beli Bayi di Facebook

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi melalui media sosial Facebook (FB).

Senin, 25 November 2024 - 20:14 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan empat tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan bayi melalui media sosial Facebook (FB).

Keempat tersangka inisial AH (41) dan A (39), pria asal Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), MM (52), perempuan asal Karanganyar, Jateng serta NNR (20), perempuan asal Grobogan, Jateng.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu menuturkan bahwa, kasus ini diketahui ketika unit PPA Polres Kulon Progo beserta tim opsnal mendapatkan informasi adanya praktik jual beli bayi di grup FB.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap akun tersebut. Dari hasil analisa penyelidikan, penyidik menemukan akun FB inisial AN yang aktif mencari perempuan hamil atau perempuan yang baru melahirkan untuk diadopsi.

Baca Juga :

Untuk melancarkan aksinya, keempat tersangka berbagi peran. Tersangka MM sebagai otak dari tindak pidana perdagangan bayi tersebut. Kemudian tersangka lainnya sebagai baby sister maupun driver.

"Bisa dikatakan, orang tua karena masih awam dibohongi oleh para pelaku dengan modus seolah-olah yang bersangkutan ingin mengadopsi namun tanpa mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wilson saat rilis kasus di Polda DIY, Senin (25/11/2024).

Lebih lanjut, pada Rabu (20/11/2024), penyelidik dan penyidik menghubungi akun FB tersebut dengan berpura-pura mencari bayi untuk diadopsi. Kemudian akun tersebut menyanggupi dengan harga Rp 25 juta.

Ketika penyidik meminta untuk dikirimkan bayinya, tersangka meminta uang sesuai yang diperjanjikan. Dari para tersangka, polisi akhirnya berhasil mengamankan bayi tersebut.

"Sekarang bayi berjenis kelamin laki-laki seberat 2,965 gram di bawah pengawasan RSUD Wates dan Dinsos PPPA Kulon Progo untuk memonitor keadaan bayi tersebut," ungkap Wilson.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dari saksi RAF, menyita sembilan lembar tangkapan layar percakapan antara saksi RAF dengan akun FB, selembar foto seorang anak berjenis kelamin laki-laki berbaju dan bertopi warna merah di atas timbangan dengan berat 2,965 gram.

Kemudian selembar kuitansi pembayaran uang sejumlah Rp 25 juta dari saksi RAF kepada tersangka AH, sebuah buku kesehatan ibu dan anak, dua lembar surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh bidan setempat 18 November 2024 dan selembar surat perjanjian adopsi bermaterai 10.000. 

Disita dari tersangka AH berupa uang tunai sejumlah Rp 25.700.000 dan satu unit handphone. Disita dari tersangka A berupa satu unit handphone dan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver metalic beserta STNK dan kuncinya.

Disita dari tersangka NNR berupa satu unit handphone, selembar surat pernyataan bermaterai penyerahan anak kandung yang dibuat di Surabaya tanggal 19 November 2024, sebuah bantal bayi berbentuk persegi panjang berukuran 28 cm warna merah muda, sebuah bantal bayi berbentuk lingkaran berdiameter 60 cm warna dominan putih biru dan motif gambar dinosaurus serta sebungkus susu formula bayi usia 0-6 bulan berukuran 120 gram.

Disita dari tersangka MM berupa satu unit handphone dan satu buah buku rekening tabungan. Disita dari saksi NPNA berupa satu buah handphone, lima lembar percakapan layar dari aplikasi FB, 20 lembar tangkapan layar percakapan aplikasi Whatsapp, 37 lembar tangkapan layar percakapan aplikasi Whatsapp dan uang tunai senilai Rp 2 juta. Disita dari saksi APC berupa satu unit handphone beserta file di dalamnya.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para tersangka diduga sudah belasan kali beraksi melakukan tindak pidana perdagangan bayi.

"Masih kita kembangkan perkara ini mengingat posisi bayi tersebut dijual kepada siapa masih dalam pengembangan kita karena sudah beroperasi setahun lebih (jual beli bayi)," ungkap Wilson.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 83 jo 76F Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (scp/buz)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menko Zulhas Tegaskan Stok Bahan Pangan Hingga Akhir Tahun Aman

Menko Zulhas Tegaskan Stok Bahan Pangan Hingga Akhir Tahun Aman

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebut ketersediaan pangan saat ini dalam kondisi yang aman hingga Natal 2024 serta Tahun Baru 2025
Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjelaskan bahwa Baznas lokal adalah mitra strategis untuk bantu atasi kemiskinan & tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Inilah Dampak Kemenangan Trump Soal Data Makro AS yang Ternyata Dorong Harga Bitcoin

Inilah Dampak Kemenangan Trump Soal Data Makro AS yang Ternyata Dorong Harga Bitcoin

Harga bitcoin yang meningkat pesat dalam waktu belakangan mencapai Rp1,57 miliar atau 99 ribu dolar AS karena kemenangan Donald Trump sebagai Presiden As.
Pakar Politik Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Sesuai Demokrasi

Pakar Politik Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Sesuai Demokrasi

Perhelatan Pilkada Jakarta 2024 telah sukses digelar pada Rabu (27/11/2024) kemarin.
Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpeluang Dua Putaran, Ini Alasannya

Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpeluang Dua Putaran, Ini Alasannya

Pasangan Pramono Anung - Rano Karno unggul sementara dalam perhelatan Pilkada Jakarta 2024 dari dua persaingnya.
Trending
Andra Soni Taklukan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Dinasti Banten Runtuh

Andra Soni Taklukan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Dinasti Banten Runtuh

Hasil hitung cepat Pilkada Banten 2024 memenangkan pasangan Andra Soni - Dimyanti dari pesaingnya Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi.
Demi Naikkan Angka Literasi, Anak-anak Papua dapat Program Metode Belajar Sambil Makan Bergizi Gratis

Demi Naikkan Angka Literasi, Anak-anak Papua dapat Program Metode Belajar Sambil Makan Bergizi Gratis

Ratusan anak Papua dididik dalam program Pendidikan nonformal di Papua selama 3 bulan. Ini bertujuan menaikkan angka literasi di 2 Pusat Belajar KBF Indonesia.
Jangan Kaget Tiba-tiba Rumah Digempur Rezeki dari Segala Arah, Syekh Ali Jaber Bilang Sebelum Adzan Subuh Lakukan Amalan Ini, Katanya...

Jangan Kaget Tiba-tiba Rumah Digempur Rezeki dari Segala Arah, Syekh Ali Jaber Bilang Sebelum Adzan Subuh Lakukan Amalan Ini, Katanya...

Syekh Ali Jaber mengungkapkan ada empat amalan yang bisa membuka pintu rezeki dan mendatangkannya dari segala arah, bahkan tanpa disangka-sangka. Katanya...
Meski Ngantuk Berat, Tetap Paksakan Baca Doa Sebelum Tidur ini, Ustaz Adi Hidayat Jamin Dampaknya…

Meski Ngantuk Berat, Tetap Paksakan Baca Doa Sebelum Tidur ini, Ustaz Adi Hidayat Jamin Dampaknya…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan amalan sebelum tidur yang bermanfaat tak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Cukup baca satu ayat ini saja meski ngantuk.
Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Almarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen pernah menyampaikan dua amalan surat pendek saat shalat Subuh agar mendatangkan rezeki dan terhindar dari fitnah.
Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan pahala shalat Tahajud dan haji mabrur masih kurang dahsyat dan dikalahkan oleh satu amalan sederhana ini meski sangat berat.
Pemain Berlabel Bintang yang Awalnya Tolak Timnas Indonesia Kini Malah Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Pemain Berlabel Bintang yang Awalnya Tolak Timnas Indonesia Kini Malah Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Deretan pemain berlabel bintang yang awalnya menolak mentah-mentah tawaran membela Timnas Indonesia namun kini malah berbalik ingin bergabung, cek siapa saja.
Selengkapnya
Viral