Sleman, DIY - RAM (24), seorang pria warga Cangkringan Sleman ditangkap polisi karena terlibat aksi pornografi. Pemuda pengangguran tersebut memaksa empat siswi SMP untuk melakukan panggilan video porno atau video call sex (VCS) dengan ancaman akan menyebarkannya ke situs dewasa.
Dijelaskan Ronny, tersangka mencari korban di media sosial Facebook. Setelah berkenalan, tersangka RAM bertukar nomor HP dan berlanjut ke percakapan WhatsApp (WA).
Tersangka lalu meminta korban mengirimkan foto wajahnya, lalu meminta lagi dikirim foto bagian kemaluan korban. Tersangka mengancam akan memasukkan foto korban di grup porno, jika tidak mengirimkan foto bagian intim.
"Karena korban merasa ketakutan, korban mengirimkan foto yang berisikan gambar payudara, selanjutnya tersangka meminta korban untuk melakukan video call sex, jika tidak bersedia akan memviralkan foto korban tersebut," ungkap Ronny.
Korban yang ketakutan akhirnya bersedia melakukan panggilan video porno dan direkam tersangka. Hasil rekaman kemudian disimpan di HP tersangka untuk mengancam korban lagi agar mau menuruti keinginannya.
Menurut Ronny, dari satu korban ini, tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali.
"Terjadi sebanyak lima kali Bulan November 2021 sampai dengan Januari 2022, korban seorang anak SMP di wilayah Sleman," ucapnya.
Ronny menambahkan, dalam menjalankan aksinya tersangka RAM selalu mencari korban siswi SMP. Dari hasil pendalaman ternyata korbannya tidak hanya satu orang.
"Kami juga mendalami dari isi handphone ada beberapa rekaman video call sex yang dilakukan oleh tersangka sementara termonitor empat Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sejauh ini empat korban, kami juga mendalami karena di HP itu ada video anak SD," terangnya.
Selain merekam video porno korban, kata Ronny, tersangka juga sudah menyebarkan video asusila tersebut ke grup Facebook dan status WA. Pihaknya juga masih mendalami apakah video porno tersebut dijual tersangka untuk mendapatkan keuntungan atau tidak.
"Kita juga masih mendalami itu (video porno) dijual ke siapa, dia memasukkan ke situs apa untuk mendapatkan keuntungan atau tidak," katanya.
Ronny melanjutkan, saat penangkapan tersangka mencoba melarikan diri dari kejaran petugas. Polisi terpaksa menembak kakinya untuk melumpuhkan tersangka.
"Kita lakukan tindakan tegas terukur sehingga berhasil mengamankan pelaku," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah ditangkap polisi dari Polsek Pakem dan sudah keluar dari penjara.
Dari tangannya polisi menyita barang bukti satu unit ponsel, satu buah selimut warna pink, serta satu botol minuman keras. Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 37 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Andri Prasetiyo/dan)
Load more