Yogyakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum VL (41) dan NH alias E (29) mengklarifikasi terkait peristiwa penganiayaan yang berujung penusukan terhadap santri di Jalan Prawirotaman, Kota Yogyakarta pada Rabu (23/10/2024) yang mana kedua kliennya ikut terseret dalam peristiwa tersebut.
Hariyanto selaku perwakilan Kuasa Hukum VL dan E menegaskan bahwa kejadian yang terjadi pada Selasa (22/10/2024) dan Rabu (23/10/2024) tidak ada kaitannya.
Ia menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Mulanya, pada Selasa (22/10/2024), kliennya itu berada di Luku Cafe melihat adanya keributan yang tidak tahu siapa dengan siapa.
Kemudian, kliennya itu berusaha untuk melerai keributan tersebut. Namun, setelah melerai, datang tiga orang dengan mengendarai sepeda motor yang salah satunya membawa senjata tajam (sajam).
Di saat yang bersamaan, kliennya inisial V melihat seseorang yang membawa sajam tersebut berjalan ke arah klien satunya inisial E dan akan melayangkan sajam tersebut ke arah E.
Disitu, V bermaksud untuk menahan orang tersebut dan terjadi perebutan sajam. Akibatnya, V terkena sajam dibagian jari tangannya.
Setelah berhasil mengamankan sajam tersebut, V menyuruh teman-temannya untuk pulang karena situasi sudah tidak kondusif. Karena temannya tidak mau pulang, akhirnya V yang diselimuti rasa marah kemudian membanting sajam itu ke meja sehingga terjadi kerusakan.
Dalam keributan yang terjadi pada Selasa (22/10/2024), V malah menjadi korban dikarenakan luka akibat sajam yang dibawa orang lain tersebut. Atas kejadian ini, V melaporkannya ke polisi dan teregister LP/B/484/X/2024/SPKT/Polresta Yogyakarta/Polda D.I Yogyakarta tertanggal 23 Oktober 2024.
"Adanya simpang siur yang memberitakan bahwa klien kami ikut terlibat dalam penusukan santri di Prawirotaman pada Rabu (23/10/2024), klien kami V dan E tidak terlibat dalam peristiwa tersebut dikarenakan kejadiannya di hari yang berbeda dan pelaku yang berbeda," kata Hariyanto saat konferensi pers, Rabu (30/10/2024).
Saat kejadian penusukan santri tersebut, kata Hariyanto, kliennya sedang berada di rumah dan tidak ada di lokasi kejadian.
"Klien kami V dan E tidak mengetahui kejadian pada 23 Oktober 2024 justru mengetahui dari berita-berita di media sosial," tutur Hariyanto.
Dia mewakili kliennya memohon maaf kepada seluruh warga DIY dan sekitarnya khususnya pemilik Luku Cafe terkait kegaduhan yang terjadi pada Selasa (22/10/2024) lalu. Ia pun meluruskan kejadian yang sebenarnya, kliennya tidak ikut terlibat karena banyak orang berspekulasi dengan membawa suku.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol MP Probo Satrio menyatakan, peristiwa itu masih satu rangkaian kejadian dengan Rabu (23/10/2024) dini hari.
Saat Rabu dini hari itu, kata dia, V dan E di Luku Cafe tersebut dan itulah pemicunya. Kemudian pada sore harinya, semuanya kumpul di rumah V. Akhirnya terjadi kejadian pada Rabu malam.
"Jadi itu satu rangkaian, gak bisa dipisahkan. Kalau semua itu tidak kumpul di rumah V, di tempat itulah si C datang untuk memerintahkan ke Luku Cafe dan membuat keributan disana," terang Probo.
Kejadian dini hari itu, V merasa dikeroyok oleh kelompok tertentu di cafe tersebut. Sehingga ia menunjukkan lukanya. Akhirnya, kumpul di tempatnya si V. Setelah itu si C ngomong disitu. Akhirnya datang lagi ke Luku Cafe hingga terjadi peristiwa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menangkap tujuh orang dalam kasus ini. Mereka inisial VL (41), NH alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25) dan R alias C (43). Kejadian ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi dengan dua perkara.
Perkara pertama terjadi pada Selasa (22/10/2024) pukul 20.00 WIB. Berawal dari saksi bernama Bimo datang ke Luku Cafe bersama dengan tamunya nongkrong dan berbincang-bincang sambil menikmati hidangan.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, datang E bersama teman-temannya kurang lebih sekitar 15 orang mau masuk ke Luku Cafe namun tidak jadi dan menuju ke Outlet 23.
Karena saksi Bimo kenal dengan E, selanjutnya Bimo bersama tamunya menemui E di depan Outlet 23. Disana, terjadi perselisihan sehingga Bimo mengalami penganiayaan.
Kemudian, pelapor menarik Bimo masuk ke Luku Cafe namun ternyata E dan teman-temannya ikut masuk ke dalam Cafe dan melakukan perusakan menggunakan parang dan tangan kosong yang mengakibatkan kerusakan pada empat buah kursi, satu unit laptop dan satu kaca meja pecah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.
Awal mula kejadian pada Rabu (23/10/2024) pukul 02.30 WIB, korban melihat Bimo dikeroyok oleh terlapor kurang lebih 10 orang.
Selanjutnya, korban mencoba melerai pertikaian tersebut, namun korban ternyata ikut dianiaya oleh terlapor yang mengakibatkan luka lebam pada tangan kanan dan kiri serta tengkuk terasa sakit. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.
Perkara kedua yang terjadi pada Rabu (23/10/2024), saat itu di Ponpes Al Munawir sekitar pukul 21.00 WIB masih berlangsung kegiatan mengaji. Karena tidak ada kegiatan mengajar, kedua korban berinisiatif untuk mencari makan di lokasi di sekitar Luku Cafe.
Selesai memakan sate, tiba-tiba ada suara seperti gelas atau botol pecah yang dilempar di jalan. Selanjutnya korban dikeroyok oleh sekelompok orang yang tidak dikenal menggunakan alat berupa benda tumpul berupa balok kayu, helm dan menggunakan tangan kosong.
"Orang itu juga menendangi korban dengan mengatakan ini orangnya, ini orangnya dan ada yang bilang bunuh, bunuh. Saat itu, korban tidak mengetahui kenapa para pelaku melakukan aksinya itu," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Akibat kejadian ini, korban MA mengalami luka memar di bagian kepala dan patah tulang ibu jari kanan. Sementara, korban SF mengalami luka tusuk diduga senjata tajam sejenis pisau. Pasca kejadian, keduanya dibawa ke RS Pratama guna pengobatan lebih lanjut.
Aditya menyebut, perkara pertama dan kedua ada keterkaitan. Dari hasil pemeriksaan polisi, rupanya ada seseorang yang memprovokasi begitu kejadian pertama terjadi. Berdasarkan penyelidikan, polisi bisa mengamankan tujuh orang tersebut.
"Jadi kedua perkara itu dipicu oleh kejadian pertama yang terjadi keributan antara VL, E dan F. Kemudian si R atau C sebagai dalang yang menginstruksikan para pelaku di TKP kedua untuk minum di Luku Cafe kemudian membuat keributan. Pelaku lainnya sebagai eksekutor," tutur Aditya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
"Kami masih dalami peran masing-masing, siapa berbuat apa berdasarkan alat bukti yang ada. Nanti dalam pengembangan, apabila muncul nama-nama baru yang terlibat pengeroyokan tentunya akan kami tangkap, tidak ada kekerasan di Kota Yogyakarta yang tidak kami tangani," tegas Aditya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun ke atas. (scp/buz)
Load more