"Jadi itu satu rangkaian, gak bisa dipisahkan. Kalau semua itu tidak kumpul di rumah V, di tempat itulah si C datang untuk memerintahkan ke Luku Cafe dan membuat keributan disana," terang Probo.
Kejadian dini hari itu, V merasa dikeroyok oleh kelompok tertentu di cafe tersebut. Sehingga ia menunjukkan lukanya. Akhirnya, kumpul di tempatnya si V. Setelah itu si C ngomong disitu. Akhirnya datang lagi ke Luku Cafe hingga terjadi peristiwa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menangkap tujuh orang dalam kasus ini. Mereka inisial VL (41), NH alias E (29), F alias I (27), J (26), Y (23), T (25) dan R alias C (43). Kejadian ini terungkap berdasarkan tiga laporan polisi dengan dua perkara.
Perkara pertama terjadi pada Selasa (22/10/2024) pukul 20.00 WIB. Berawal dari saksi bernama Bimo datang ke Luku Cafe bersama dengan tamunya nongkrong dan berbincang-bincang sambil menikmati hidangan.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIB, datang E bersama teman-temannya kurang lebih sekitar 15 orang mau masuk ke Luku Cafe namun tidak jadi dan menuju ke Outlet 23.
Karena saksi Bimo kenal dengan E, selanjutnya Bimo bersama tamunya menemui E di depan Outlet 23. Disana, terjadi perselisihan sehingga Bimo mengalami penganiayaan.
Kemudian, pelapor menarik Bimo masuk ke Luku Cafe namun ternyata E dan teman-temannya ikut masuk ke dalam Cafe dan melakukan perusakan menggunakan parang dan tangan kosong yang mengakibatkan kerusakan pada empat buah kursi, satu unit laptop dan satu kaca meja pecah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.
Load more