Dukungan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 yang menjamin bahwa penyandang disabilitas juga mendapatkan perlakuan, kesetaraan yang sama.
"Tidak boleh lagi ada stigma negatif terhadap para penyandang disabilitas, termasuk kesempatan dalam berolahraga," tegasnya.
Pun, dalam UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan juga memberikan ruang tersendiri bagi penyandang disabilitas.
Dalam Pasal 31 menyatakan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan dan diarahkan sebagai upaya mewujudkan kesetaraan berolahraga untuk meningkatkan rasa percaya diri, kesehatan, kebugaran dan prestasi olahraga. (scp/buz)
Load more