Edy juga berharap peran serta masyarakat untuk melaporkan kepada Dinas Kebudayaan jika menemukan aksi vandalisme pada cagar budaya. Dari laporan tersebut pihaknya nanti akan langsung melakukan inventarisasi sebagai upaya perlindungan dan pelestarian BCB.
"Masyarakat dapat berpartisipasi aktif melaporkan kepada Dinas Kebudayaan untuk selanjutnya akan diinventarisasi," ungkapnya.
Dijelaskan Edy, karena termasuk dalam kategori merusak maka pelaku aksi vandalisme bisa dijerat dengan hukuman. Dalam UU No.11 Tahun 2010 Pasal 105, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
"Harapannya ke depan jangan ada lagi ada corat-coret atau vandalisme cagar budaya," tutupnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more