Sekarang ini, OIKN tengah melaksanakan persiapan dan pembangunan (2P) dari 4P yakni persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Mengenai pemindahan, tunggu saja, karena itu menyangkut 2 hal yakni pemindahan kedudukan dan peran fungsi Jakarta (dari Jakarta ke IKN) dan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tetapi, ia tegaskan bahwa pemindahan IKN itu mencabut peran dan fungsi Jakarta melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sudah mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dimulai sejak pemindahan.
"Kita tunggu saja kapan presiden apakah Bapak Jokowi atau Bapak Prabowo mengumumkan pemindahan ibu kota negara maka mencabut peran dan fungsi kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara maka itu akan dimulai dengan penyelenggara Pemdasus. Makanya kami mempersiapkan itu, kapan itu diumumkan, Pemdasus siap jalan," pungkasnya. (scp/dan)
Load more