Soal Pembagian Wilayah dan Bentuk Pemerintahan di IKN, Ini Progres Pemerintah
Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebut saat ini OIKN tengah melaksanakan persiapan dan pembangunan (2P) dari 4P.
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:34 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Tetapi, ia tegaskan bahwa pemindahan IKN itu mencabut peran dan fungsi Jakarta melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sudah mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dimulai sejak pemindahan.
"Kita tunggu saja kapan presiden apakah Bapak Jokowi atau Bapak Prabowo mengumumkan pemindahan ibu kota negara maka mencabut peran dan fungsi kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara maka itu akan dimulai dengan penyelenggara Pemdasus. Makanya kami mempersiapkan itu, kapan itu diumumkan, Pemdasus siap jalan," pungkasnya. (scp/dan)
Load more