Sleman, tvOnenews.com - Pembagian wilayah dan bentuk pemerintahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur telah dikaji pemerintah bersama perguruan tinggi. Sementara ini, pemerintah sedang menyelesaikan sisa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Pengendalian dan Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi usai menghadiri acara roundtable forum bertema 'Mengelola Dilema Desentralisasi dan Sustainability di Balai Senat UGM, Jumat (9/8/2024).
Thomas mengatakan, pengkajian terhadap pembagian wilayah dan bentuk pemerintahan dilaksanakan bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Udayana.
"Kami sementara menyelesaikan sisa RDTR. Karena nanti, kita akan memberikan kodifikasi wilayah yang akan menentukan batas wilayah IKN dengan kabupaten eksisi yang wilayahnya diambil oleh IKN baik itu Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara," katanya.
Nantinya, bagaimana pembentukan pemerintah daerah khusus (Pemdasus) IKN akan bahas. Ada beberapa opsi yang akan disampaikan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
"Apakah nanti misalnya ada walikota, berapa sih jumlah walikota, kalau ada. Apakah nanti terkait layanan publik dilaksanakan oleh kelembagaan khusus dan kami tidak perlu lagi bentuk wilayah administrasi. Tetapi bagaimana eksekusi layanan publik dilakukan oleh lembaga khusus, tetap di bawah kewenangan otorita IKN," ujar Thomas.
Disebutkannya, bentuk pemerintahan di IKN merupakan sesuatu yang baru dengan pemerintahan hybrid supaya kerjanya lebih adaptif dengan perubahan. Maka dari itu, konsep-konsep di IKN adalah loncatan peradaban dan Presiden mengatakan Indonesia Eksperimen.
"Kami mengawal itu dan biar smart, green, inklusif, resilience dan sustainable yang sudah kami turunkan secara detail. Itu menjadi catatan kami untuk menjaga biar pembangunan IKN sesuai dengan konsep yang hari ini sudah kita susun bersama untuk menjawab Indonesia masa depan," tutur Thomas.
Sekarang ini, OIKN tengah melaksanakan persiapan dan pembangunan (2P) dari 4P yakni persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Mengenai pemindahan, tunggu saja, karena itu menyangkut 2 hal yakni pemindahan kedudukan dan peran fungsi Jakarta (dari Jakarta ke IKN) dan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tetapi, ia tegaskan bahwa pemindahan IKN itu mencabut peran dan fungsi Jakarta melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sudah mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN dimulai sejak pemindahan.
"Kita tunggu saja kapan presiden apakah Bapak Jokowi atau Bapak Prabowo mengumumkan pemindahan ibu kota negara maka mencabut peran dan fungsi kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara maka itu akan dimulai dengan penyelenggara Pemdasus. Makanya kami mempersiapkan itu, kapan itu diumumkan, Pemdasus siap jalan," pungkasnya. (scp/dan)
Load more