LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus, Vinny Shintia Dewi (44) berhasil ditangkap Kejati DIY, Rabu (7/8/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Buron Sejak 2021, Pemilik PT Berkat Limpah Bersama Ditangkap Kejati DIY Atas Kasus Penipuan Haji Plus

Terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus/plus, Vinny Shintia Dewi (44) berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).

Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:19 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Terpidana kasus penipuan pemberangkatan calon haji khusus/plus, Vinny Shintia Dewi (44) berhasil ditangkap oleh tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).

Pemilik PT Berkat Limpah Bersama itu berstatus buron sejak 2021 dan berhasil diamankan pada Rabu (7/8/2024) siang.

"Kami berhasil mengamankan Vinny Shintia Dewi di rumahnya, Jalan Sunan Gunung Jati Nomor 76G Sinduharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Ketika diamankan, dia sedang duduk santai di rumahnya yang juga dijadikan rental mobil bernama Victory Rental," kata Herwatan, Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY, Kamis (8/8/2024).

Dia menerangkan bahwa kasus ini bermula ketika Vinny menawarkan kepada korban, Yennie Agustien untuk berangkat haji khusus pada 2018 dengan biaya Rp 138 juta per orang.

Baca Juga :

Saat itu, Vinny menjanjikan korban bisa berangkat langsung setelah pembayaran lunas. Dari penawaran itulah korban akhirnya tertarik.

"Karena tertarik, korban ikut program ini bersama suaminya Wahid Rohman," ucap Herwatan.

Lebih lanjut, korban melakukan pembayaran dengan mengangsur baik diserahkan langsung kepada Vinny maupun transfer ke rekening PT Berkat Limpah Bersama hingga 18 April 2018 sebesar Rp 276 juta.

Selanjutnya pada 12 Agustus 2018, korban dihubungi suami Vinny apabila ingin berangkat haji plus 2018 harus ada penambahan uang sebesar Rp 101.530.000 untuk dua orang dan korban menyetujuinya.

Alhasil pada 14 Agustus 2018, korban mentransfer uang sebesar nominal itu. Sehingga total uang yang telah korban berikan sebanyak Rp 377.530.000. Kemudian, korban dijanjikan oleh Vinny akan berangkat haji plus pada 16 Agustus 2018.

Namun di tanggal itu, korban malah menerima telepon dari Haris, suami Vinny bila ada pembatalan keberangkatan haji plus karena visa tidak disetujui oleh Arab Saudi.

Akibat pembatalan ini, lanjut Herwatan, Vinny mendatangi rumah korban dan mengatakan akan mengembalikan seluruh uang korban tanpa ada potongan dalam waktu 14 hari. Faktanya, hingga sekarang ini, uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Adapun, uang yang diterima Vinny sebanyak Rp 377.530.000 telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Terkait status PT Berkat Limpah Bersama ternyata juga tidak ada izin dari Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji dan umroh.

"Kenyataannya, Vinny selaku Pemilik PT Berkat Limpah Bersama tidak pernah mengurus keberangkatan haji atas nama korban dan suaminya," ungkap Herwatan.

Dalam kasus ini, Vinny didakwa melanggar kesatu Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP.

Disampaikan Herwatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vinny bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

Atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan dengan putusan Nomor 369/Pid.B/2020/PN.Smn tanggal 9 November 2020 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 8 bulan.

Atas putusan majelis hakim PN Sleman, terdakwa dan JPU menyatakan banding. Selanjutnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta dengan putusan nomor: 59/PID/2020/PT.YYK tanggal 7Januari 2021 dengan amar putusan antara lain menyatakan terdakwa Vinny Shintia Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun.

Dari putusan majelis hakim PT Yogyakarta, terdakwa menyatakan banding. Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) dengan putusannya nomor: 424 K/Pid/2021 tanggal 7 April 2021 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon, Vinny Shintia Dewi.

"Pada waktu akan dieksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi, terdakwa Vinny Shintia Dewi tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu Jalan Damar Raya No.119 RT 4 RW 7 Pedalangan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah," ucap Herwatan.

Usai berhasil diamankan pada Rabu kemarin oleh Kejati DIY, terdakwa Vinny Shintia Dewi dibawa ke Kejari Sleman. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana lalu dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. (scp/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Menko Zulhas Tegaskan Stok Bahan Pangan Hingga Akhir Tahun Aman

Menko Zulhas Tegaskan Stok Bahan Pangan Hingga Akhir Tahun Aman

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebut ketersediaan pangan saat ini dalam kondisi yang aman hingga Natal 2024 serta Tahun Baru 2025
Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Baznas Berkomitmen Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjelaskan bahwa Baznas lokal adalah mitra strategis untuk bantu atasi kemiskinan & tingkatkan kesejahteraan masyarakat
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Inilah Dampak Kemenangan Trump Soal Data Makro AS yang Ternyata Dorong Harga Bitcoin

Inilah Dampak Kemenangan Trump Soal Data Makro AS yang Ternyata Dorong Harga Bitcoin

Harga bitcoin yang meningkat pesat dalam waktu belakangan mencapai Rp1,57 miliar atau 99 ribu dolar AS karena kemenangan Donald Trump sebagai Presiden As.
Pakar Politik Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Sesuai Demokrasi

Pakar Politik Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berjalan Sesuai Demokrasi

Perhelatan Pilkada Jakarta 2024 telah sukses digelar pada Rabu (27/11/2024) kemarin.
Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpeluang Dua Putaran, Ini Alasannya

Pengamat Sebut Pilkada Jakarta 2024 Berpeluang Dua Putaran, Ini Alasannya

Pasangan Pramono Anung - Rano Karno unggul sementara dalam perhelatan Pilkada Jakarta 2024 dari dua persaingnya.
Trending
Andra Soni Taklukan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Dinasti Banten Runtuh

Andra Soni Taklukan Airin Rachmi Diany di Pilkada Serentak 2024, Pengamat: Dinasti Banten Runtuh

Hasil hitung cepat Pilkada Banten 2024 memenangkan pasangan Andra Soni - Dimyanti dari pesaingnya Airin Rachmi Diany - Ade Sumardi.
Demi Naikkan Angka Literasi, Anak-anak Papua dapat Program Metode Belajar Sambil Makan Bergizi Gratis

Demi Naikkan Angka Literasi, Anak-anak Papua dapat Program Metode Belajar Sambil Makan Bergizi Gratis

Ratusan anak Papua dididik dalam program Pendidikan nonformal di Papua selama 3 bulan. Ini bertujuan menaikkan angka literasi di 2 Pusat Belajar KBF Indonesia.
Jangan Kaget Tiba-tiba Rumah Digempur Rezeki dari Segala Arah, Syekh Ali Jaber Bilang Sebelum Adzan Subuh Lakukan Amalan Ini, Katanya...

Jangan Kaget Tiba-tiba Rumah Digempur Rezeki dari Segala Arah, Syekh Ali Jaber Bilang Sebelum Adzan Subuh Lakukan Amalan Ini, Katanya...

Syekh Ali Jaber mengungkapkan ada empat amalan yang bisa membuka pintu rezeki dan mendatangkannya dari segala arah, bahkan tanpa disangka-sangka. Katanya...
Meski Ngantuk Berat, Tetap Paksakan Baca Doa Sebelum Tidur ini, Ustaz Adi Hidayat Jamin Dampaknya…

Meski Ngantuk Berat, Tetap Paksakan Baca Doa Sebelum Tidur ini, Ustaz Adi Hidayat Jamin Dampaknya…

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan amalan sebelum tidur yang bermanfaat tak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Cukup baca satu ayat ini saja meski ngantuk.
Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Mulai Sekarang Shalat Subuh Baca 2 Surat ini, Amalan Terhindar Fitnah dan Dikepung Rezeki Bertubi-tubi Kata Mbah Moen

Almarhum KH Maimun Zubair alias Mbah Moen pernah menyampaikan dua amalan surat pendek saat shalat Subuh agar mendatangkan rezeki dan terhindar dari fitnah.
Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ternyata Amalan ini Kalahkan Pahala Shalat Tahajud dan Haji Mabrur, Meski Sederhana Tolong Rutinkan Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad (UAS) menyatakan pahala shalat Tahajud dan haji mabrur masih kurang dahsyat dan dikalahkan oleh satu amalan sederhana ini meski sangat berat.
Pemain Berlabel Bintang yang Awalnya Tolak Timnas Indonesia Kini Malah Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Pemain Berlabel Bintang yang Awalnya Tolak Timnas Indonesia Kini Malah Memohon Ingin Gabung Skuad Garuda, Siapa Saja?

Deretan pemain berlabel bintang yang awalnya menolak mentah-mentah tawaran membela Timnas Indonesia namun kini malah berbalik ingin bergabung, cek siapa saja.
Selengkapnya
Viral