Polda DIY Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional, Kerugian Korban Miliaran Rupiah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kemudian 11 lembar print out percakapan Whatsapp korban dengan pelaku, 2 lembar print out bukti transfer dan 7 lembar rekening koran milik korban.
Sekarang ini, Ditreskrimsus Polda DIY masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk ada atau tidaknya kaitan dengan judi online.
"(Kaitan dengan judi online), sedang kita kembangkan. Koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait lainnya," tutur Idham.
Berbagai peran
Untuk melancarkan aksinya, ketiga tersangka saling berbagi peran. Tersangka YA berperan mencari orang untuk membuat rekening kemudian dibeli dan dijual kembali kepada tersangka D. Juga menyuruh saksi DR untuk membuat rekening atas nama tersangka D. Serta menyerahkan handphone beserta simcard dari tersangka D kepada saksi DR untuk pembuatan rekening
Tersangka D berperan sebagai pengepul rekening bank, menyerahkan handphone beserta simcard dari BOS yang berada di Kamboja kepada tersangka YA untuk pembuatan rekening perbangkan serta membeli rekeninh dari tersangka YA.
Tersangka SBI bekerja di Kamboja sebagai operator scamming. Dia diberikan tugas sebagai petugas Telkom dan menghubungi korban dan menggunakan simcard yang didaftarkan pada mobile banking atas nama DR.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 jo Pasal 55, 56 KUHP. (scp/buz)
Load more