Polda DIY Tangkap 3 Pelaku Penipuan Online Jaringan Internasional, Kerugian Korban Miliaran Rupiah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap tiga pelaku dalam dugaan kasus penipuan online jaringan internasional.
Ketiganya pria inisial YA (51) dan D (41) warga Palembang, Sumatera Selatan. Serta SBI (27) warga Boyolali, Jawa Tengah. Akibatnya, korban mengalami total kerugian sebesar Rp 2 Miliar.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan, tindak pidana kriminal ini terjadi pada medio Januari 2024. Pelaku diduga menipu seorang perempuan inisial BA, warga Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
"Kebetulan, korban (saat ini) sudah meninggal. Almarhumah mengalami kerugian sebesar Rp 2 Miliar yang dilakukan 3 kali transfer," katanya saat rilis kasus di Polda DIY, Rabu (7/8/2024).
Idham menjelaskan, kronologi bermula ketika korban dihubungi oleh pelaku dari jaringan internasional Kamboja yang mengaku sebagai petugas Telkom dan menyampaikan bahwa nomor telepon milik korban bermasalah dan terkait dengan jaringan korupsi.
Ketika korban komplain, diarahkan oleh pelaku untuk seolah-olah dibantu membuatkan laporan secara online di kepolisian. Kemudian telepon yang masih tersambung itu, diarahkan pada line berikutnya yang masih satu jaringan scamming online Kamboja.
Pelaku yang ada di line berikutnya tersebut bertindak seolah-olah sebagai petugas kepolisian.
Dengan bujuk rayu dan tipu muslihat, korban tersandung kasus korupsi dan diminta menitipkan sejumlah uang untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi dengan janji bahwa setelah semua selesai maka uang akan dikembalikan.
Setelah korban terpedaya dengan bujuk rayu dan mengirimkan uang ke pelaku sampai uangnya sudah habis.
Bahkan, saat uang milik korban sudah habis, pelaku membujuk korban untuk meminjamkan uang kepada pihak lain. Jika tidak dituruti, uangnya akan disita untuk negara.
Kemudian, janji yang disampaikan pelaku tidak ditepati sehingga korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Selanjutnya, kejadian dilaporkan oleh anak korban ke kepolisian setempat.
Menerima laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut.
"Proses penangkapan (ketiga pelaku) dari berbagai kota Bekasi, Palembang dan Kalimantan Tengah," ucap Idham.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 12 handphone dengan berbagai merek, 7 kartu perdana Telkomsel, 46 kartu ATM, 19 buku tabungan, 2 paspor, uang tunai sebesar Rp 560 juta.
Load more