GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penangkapan Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (pakai kacamata), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu oleh tim Kejati DIY, Sabtu (13/7/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Buron Sejak 2019, Kejati DIY Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Sertifikat Tanah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya berhasil menangkap Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (59), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu.

Senin, 15 Juli 2024 - 15:53 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya berhasil menangkap Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo (59), terpidana kasus penipuan sertifikat tanah sejak 2019 lalu.

Warga Bangunharjo, Sewon, Kabupaten Bantul itu dibekuk tim tangkap buron (Tabur) di Wisma Tamu UKSW, Jalan Laksda Adisucipto Salatiga pada Sabtu (13/7/2024) lalu.

"Pada Sabtu kemarin, dipimpin oleh Kasi E bidang intelijen Kejati DIY menangkap terpidana Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo saat sedang memberikan ceramah pada acara donasi kacamata gratis di Kota Salatiga," kata Herwatan, Kasi Penerangan Hukum, Senin (15/7/2024).

Dia menuturkan, kasus ini bermula ketika terdakwa I, Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II, Noor Anwan bin Sudiarso Pertomo didakwa melanggar kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa I dan terdakwa II dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga

Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan dengan putusan nomor 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 dengan amar putusannya antara lain menyatakan terdakwa I, Mohammad Jai bin H.Kastindan dan terdakwa II, Noor Anwan bin Sudiarso Pertomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan bersama-sama dan menjatuhkan pidana masing-masing selama 2 tahun.

Atas putusan tersebut, para terdakwa menyatakan banding. Selanjutnya, majelis hakim pengadilan tinggi (PT) Yogyakarta dengan putusan nomor 32/PID/2019/PT.YYK tanggal 2 Mei 2019 dengan amar putusan antara lain menguatkan putusan PN Sleman No 534/Pid.B/2018/PN.Smn tanggal 28 Februari 2019 yang dimintakan banding.

Kemudian, para terdakwa menyatakan kasasi. Selanjutnya, Mahkamah Agung dengan putusannya nomor: 965.K/Pid/2019 tanggal 2019 menyatakan menolak permohonan kasasi dari kedua pemohon.

"Terdakwa I, Mohammad Jai bin H.Kastindan telah dieksekusi oleh JPU setelah diterimanya putusan kasasi. Namun terdakwa II, Noor Anwar bin Sudiarso Pertomo waktu hendak dieksekusi tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan," ucap Herwatan.

Adapun saat diamankan beberapa hari lalu, terdakwa II bersikap koorporatif untuk ikut bersama tim tabur Kejati DIY dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya di Kejari Sleman. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dieksekusi di Lapas Kelas IIB Sleman. (scp/buz)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Meski Buah Ini Rasanya Enak Sebaiknya Kurangi, Daya Ingat Melemah hingga Hambat Masuk Surga Kata Ustaz Adi Hidayat

Meski Buah Ini Rasanya Enak Sebaiknya Kurangi, Daya Ingat Melemah hingga Hambat Masuk Surga Kata Ustaz Adi Hidayat

Meski buah rasanya manis dan sedikit kecut atau asam, sebaiknya hindari. Hal ini perlu diketahui, karena buah ini cukup familiar di tengah masyarakat. Simak
Tega 'Bos' Pertamina Patra Niaga Culas Oplos Bensin Pertalite jadi Pertamax, Ingatkan Pesan Buya Yahya Orang Bohong Hukuman Dunia 30-50 Tahun Itu Kecil tapi ....

Tega 'Bos' Pertamina Patra Niaga Culas Oplos Bensin Pertalite jadi Pertamax, Ingatkan Pesan Buya Yahya Orang Bohong Hukuman Dunia 30-50 Tahun Itu Kecil tapi ....

Hal inipun menuai kritikan oleh publik hingga trending di media sosial (Medsos) X. Kejagung mengatakan tersangka RS ini sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patr
Detik-detik Kronologi Mencekam saat Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda Kaltara Bilang Ini

Detik-detik Kronologi Mencekam saat Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda Kaltara Bilang Ini

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan detik-detik video kronologi mencekam saat Polres Tarakan diduga diserang oknum TNI,
3 Shio Diprediksi akan Dapat Rezeki Berlimpah Secara Tak Terduga pada 26 Februari 2025, Jaga Pola Kerja dan Hindari Pemborosan

3 Shio Diprediksi akan Dapat Rezeki Berlimpah Secara Tak Terduga pada 26 Februari 2025, Jaga Pola Kerja dan Hindari Pemborosan

Berikut adalah tiga shio yang diprediksi akan mendapatkan berkah finansial tersebut, beserta cara Anda bisa memanfaatkannya dengan bijak.
Kepala Sekolah SMK di Garut Selingkuh dan Berujung Poligami, Aib Dibongkar Sang Istri hingga Viral di Media Sosial

Kepala Sekolah SMK di Garut Selingkuh dan Berujung Poligami, Aib Dibongkar Sang Istri hingga Viral di Media Sosial

Seorang Kepala Sekolah SMK di Garut, Jawa Barat diduga selingkuh hingga berujung poligami. Aib pria tersebut dibongkar oleh sang istri yang tak terima katanya..
Sikat Gigi Saja Tak Cukup, Berikut Tips Cegah Bau Mulut Saat Puasa!

Sikat Gigi Saja Tak Cukup, Berikut Tips Cegah Bau Mulut Saat Puasa!

Berikut tips untuk mencegah bau mulut saat berpuasa yang pastinya mudah untuk diterapkan. Yuk, simak untuk informasi lengkapnya!
Trending
3 Shio Diprediksi akan Dapat Rezeki Berlimpah Secara Tak Terduga pada 26 Februari 2025, Jaga Pola Kerja dan Hindari Pemborosan

3 Shio Diprediksi akan Dapat Rezeki Berlimpah Secara Tak Terduga pada 26 Februari 2025, Jaga Pola Kerja dan Hindari Pemborosan

Berikut adalah tiga shio yang diprediksi akan mendapatkan berkah finansial tersebut, beserta cara Anda bisa memanfaatkannya dengan bijak.
Detik-detik Kronologi Mencekam saat Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda Kaltara Bilang Ini

Detik-detik Kronologi Mencekam saat Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Kapolda Kaltara Bilang Ini

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan detik-detik video kronologi mencekam saat Polres Tarakan diduga diserang oknum TNI,
Tega 'Bos' Pertamina Patra Niaga Culas Oplos Bensin Pertalite jadi Pertamax, Ingatkan Pesan Buya Yahya Orang Bohong Hukuman Dunia 30-50 Tahun Itu Kecil tapi ....

Tega 'Bos' Pertamina Patra Niaga Culas Oplos Bensin Pertalite jadi Pertamax, Ingatkan Pesan Buya Yahya Orang Bohong Hukuman Dunia 30-50 Tahun Itu Kecil tapi ....

Hal inipun menuai kritikan oleh publik hingga trending di media sosial (Medsos) X. Kejagung mengatakan tersangka RS ini sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patr
Kepala Sekolah SMK di Garut Selingkuh dan Berujung Poligami, Aib Dibongkar Sang Istri hingga Viral di Media Sosial

Kepala Sekolah SMK di Garut Selingkuh dan Berujung Poligami, Aib Dibongkar Sang Istri hingga Viral di Media Sosial

Seorang Kepala Sekolah SMK di Garut, Jawa Barat diduga selingkuh hingga berujung poligami. Aib pria tersebut dibongkar oleh sang istri yang tak terima katanya..
Sikat Gigi Saja Tak Cukup, Berikut Tips Cegah Bau Mulut Saat Puasa!

Sikat Gigi Saja Tak Cukup, Berikut Tips Cegah Bau Mulut Saat Puasa!

Berikut tips untuk mencegah bau mulut saat berpuasa yang pastinya mudah untuk diterapkan. Yuk, simak untuk informasi lengkapnya!
Meski Buah Ini Rasanya Enak Sebaiknya Kurangi, Daya Ingat Melemah hingga Hambat Masuk Surga Kata Ustaz Adi Hidayat

Meski Buah Ini Rasanya Enak Sebaiknya Kurangi, Daya Ingat Melemah hingga Hambat Masuk Surga Kata Ustaz Adi Hidayat

Meski buah rasanya manis dan sedikit kecut atau asam, sebaiknya hindari. Hal ini perlu diketahui, karena buah ini cukup familiar di tengah masyarakat. Simak
Giovanna Milana Comeback Bela Red Sparks? Sahabat Megawati Hangestri Diminta Gantikan Vanja Bukilic di Sisa Liga Voli Korea 2024-2025

Giovanna Milana Comeback Bela Red Sparks? Sahabat Megawati Hangestri Diminta Gantikan Vanja Bukilic di Sisa Liga Voli Korea 2024-2025

Giovanna Milana diminta untuk kembali membela Red Sparks, di mana sahabat Megawati Hangestri itu demi bisa gantikan Vanja Bukilic di Liga Voli Korea 2024-2025.
Selengkapnya
Viral