Kasus Dugaan Penyelewengan Tanah Kas Desa Sampang Gunungkidul, Kejati DIY Periksa 23 Saksi
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa di Desa Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Proses pengusutan untuk mengungkap terduga pelaku masih berjalan saat ini.
"Untuk TKD Sampang, Gunungkidul belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini penyidikan masih berjalan," kata Herwatan, Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Jumat (5/7/2024).
Dia menyebut, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dari kasus ini.
"Saksi yang sudah diperiksa ada 23 saksi," bebernya.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul juga telah memasang kejaksaan line di lokasi tersebut yang telah disalahgunakan pemanfaatannya oleh oknum di Kalurahan Sampang.
Dijelaskan, perkara bermula dari adanya Peraturan Kalurahan Sampang Nomor 6 Tahun 2020 tentang pemanfaatan TKD Sampang yang terletak di Pedukuhan Kayen persil 282 dengan luas keseluruhan sekitar 2.428 meter persegi.
Sebagian dari lahan tersebut, seluas sekitar 700 meter persegi oleh oknum secara lisan diberikan kepada Dukuh Sengonkerep, Triana sebagai penambahan tanah pelungguh. Namun kenyataannya, tidak jadi diberikan melainkan dikuasai dan dikelola oleh oknum sendiri.
Lebih lanjut, oknum menyampaikan kepada PT. Pueser Bumi Sejahtera (PBS) sebagai pemilik izin SIPB bahwa TKD Sampang di Pedukuhan Kayen persil 282 merupakan lahan pribadinya. Sehingga, oknum meminta kepada perusahaan itu untuk menambangnya dan membuat akses jalan truk tambang di atas lahan tersebut.
Selain itu, oknum juga meminta kepada PT Slamet Jaya Semesta (SJS) sebagai pemilik alat berat dan armada truk untuk mengeruk seluruhnya hingga menjadi rata datar. Oknum berdalih banyak warga Sampang membutuhkan tanah urug.
Kemudian sebagian material tanah dari lahan TKD Sampang diurug ke beberapa tempat di antaranya Lapangan SD Kedungbolong, TK ABA, Pesantren Darul Ilmi dan Masjid Syuhada.
Akan tetapi, berdasarkan pemeriksaan terhadap para pengelola tersebut, tidak ada satupun yang merasa pernah meminta kepada oknum untuk diberikan tanah urug.
"Mereka hanya pernah diminta oleh oknum untuk menandatangi surat permohonan tanah urug yang dibuat oleh pihak kalurahan, itu pun sudah berselang setahun tepatnya sekitar Oktober 2023," ucap Herwatan.
Load more