Yogyakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polresta Yogyakarta mengamankan 24 orang dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya (obaya).
Mereka menggunakan media sosial (medsos) untuk melakukan jual beli obat terlarang tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obaya dilaksanakan selama Mei 2024. Adapun, 24 orang yang diamankan terdiri dari 21 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
"Dari para pelaku, polisi menyita di antaranya Sabu seberat 23,39 gram, Ganja 35,28 gram dan Obaya 77.856 butir pil Yarindo," kata Ardi saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut, dari barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan 78.090 orang yang merupakan penerus bangsa.
Khususnya obaya yang peredarannya cukup masif di kalangan pelajar baik anak sekolah maupun mahasiswa. Karena harganya yang lumayan murah dan menjadi favorit di Yogyakarta sekarang ini.
Polresta Yogyakarta tetap berusaha memaksimalkan upaya pengungkapan demi mewujudkan Yogyakarta bersih dari obaya
Load more