Sleman, tvOnenews.com - Polresta Sleman resmi menaikkan status dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Kelas IIB Sleman atau dikenal Lapas Cebongan ke tahap penyidikan.
"Pada 28 Mei lalu, perkembangan hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lapas Cebongan Sleman statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan," kata Kombes Pol Yuswanto Ardi, Kapolresta Sleman saat konferensi pers, Rabu (29/5/2024).
Disampaikannya bahwa penyelidikan kasus terjadi pada 26 Desember 2023. Berawal dari aduan yang diterima oleh jajaran Polresta Sleman. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan.
"Karena proses penyelidikan tipikor diduga ada keterlibatan orang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan sehingga wajib untuk berhati-hati dan berusaha mengumpulkan alat bukti. Sehingga bisa kita pastikan untuk dapat dilakukan proses hukum dalam penyidikan," terangnya.
Ardi menuturkan, penyidik tipikor Polresta Sleman telah mengajukan permohonan gelar perkara kasus ke Ditreskrimsus Polda DIY pada 15 Mei lalu. Sebelum akhirnya pada 20 Mei, kasus ini mencuat ke publik.
"Kalau disampaikan di awal pasti ramai. Dikhawatirkan terjadi penghilangan barang bukti yang akan menghambat proses penyidikan. Setelah 20 Mei, barulah ramai pemberitaan," ucap Ardi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menambahkan, proses penyelidikan sudah berlangsung selama 5 bulan yang sifatnya aduan. Hasilnya, ditemukan beberapa barang bukti dan alat bukti.
Dia menyebut, sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
"Kami telah memeriksa 18 orang saksi, yang terdiri dari warga binaan, dokter dan beberapa pejabat lapas yang kita anggap mengetahui terjadinya pungutan liar," kata Ardi.
Selanjutnya akan dilakukan upaya hukum terkait pemanggilan kembali untuk dimintai keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
"Tentunya sudah pro justicia," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini ramai setelah warga binaan Lapas Cebongan inisial PM dan S meminta bantuan hukum ke LBH Arya Wira Raja.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, menunjukkan tidak hanya praktik pungli namun juga ada intimidasi dan kekerasan fisik yang terjadi sejak 8 November 2022 hingga November 2023. Itu dilakukan oleh oknum yang diduga Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sleman inisial MRP yang kini telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Dari hasil investigasi kami, ternyata oknum lapas itu sudah melakukan pungli dan kekerasan fisik sejak November 2022 lalu. Tidak hanya terjadi pada klien kami, namun sudah 60 narapidana yang menjadi korbannya," kata Kuasa Hukum PM dan S, Ibno Hajar kepada awak media belum lama ini.
Kondisi pelayanan yang buruk dimanfaatkan untuk meminta uang tambahan. Bahkan, oknum itu bekerjasama dengan binaan Lapas Sleman untuk menawarkan bantuan kepada warga lapas dalam membantu penyelesaian layanan secara cepat dengan imbalan tertentu.
Ibno merinci, uang yang sudah diterima oleh MRP dari TAB BRIZZI sebesar Rp 270.550.000 secara cash. Serta melalui rekening orang lain sebesar Rp 865.970.000. Total keseluruhan mencapai Rp 1.136.520.000. (scp/buz)
Load more