Akan tetapi, ketika sertifikat yang digadai oleh pelaku diminta kakaknya agar ditebus namun ia belum punya uang. Hingga akhirnya kakaknya melaporkannya ke Polresta Sleman.
"Waktu sudah bisa menebus sertifikat dan ingin mengembalikan tapi kakak saya berubah pikiran dengan membuat laporan polisi," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara. (scp/buz)
Load more