Karena pelaku perangkat desa di kalurahan setempat maka petugas kalurahan mempercayai jika surat kuasa tersebut asli. Alhasil, SHM bisa diambil oleh pelaku kemudian digadaikan.
Selanjutnya, karena pemilik tak kunjung menerima SHM itu dan ternyata sudah diambil hingga digadaikan pelaku kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman. Setelah itu dilakukan penyelidikan.
Akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku pada Februari lalu. Juga menyita barang bukti di antaranya selembar fotokopi surat kuasa pengambilan sertifikat tanah No 8037 melalui program PTSL antara ROW dan RSW,
Kemudian selembar fotokopi daftar terima penyerahan sertifikat PTSL 2018 Desa Caturharjo, selembar kertas catatan dari BPN Sleman dengan tulisan tahun selesai 23 Oktober 2018 HM 8037/Caturharjo seluas 840 meter persegi dan sebendel sertifikat tanah asli no 8037/Caturharjo atas nama pelapor. Serta selembar fotokopi pinjaman di CU Dharma Prima Kita perhitungan per Mei 2023.
Dihadirkan saat rilis, tersangka RSW saat itu mengambil sertifikat tersebut karena pemiliknya tidak ada waktu untuk mengambilnya di balai kalurahan.
Dari pengakuannya, pengambilan sertifikat juga sudah mendapatkan kesepakatan dari pemiliknya. Karena sebelumnya antara pelaku, ibu pelaku dan pemilik sertifikat yang juga kakak pelaku sudah berembuk. Karena itu, dibuatlah surat kuasa agar sertifikat bisa diambil.
"Sudah berembuk dengan keluarga untuk pengambilan. Dimana atas nama dalam sertifikat tidak ada waktu untuk mengambil dan supaya bisa diambil membuat surat kuasa. Atas nama sertifikat tersebut mengetahui dan sudah ada kesepakatan untuk pengambilan," terangnya.
Load more