Namun, manakala perusahaan bersangkutan tetap enggan melunasi kewajiban pembayaran THR, Disnakertrans DIY segera mengirimkan nota peringatan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R. Darmawan mengatakan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR terancam sanksi mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembatasan kegiatan usaha, kapasitas produksi barang/jasa, penundaan pemberian izin usaha.
Ia menuturkan pembayaran THR tersebut bisa ditempuh para pengusaha dengan berbagai cara, mulai dari meminjam perbankan maupun alternatif solusi yang dimiliki perusahaan.
"Bagaimanapun ini suatu kewajiban bertahun-tahun berjalan, mereka mestinya harus menyiapkan dana THR," ujar Darmawan. (ant/buz)
Load more