News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU DIY Jawab Isu Penggelembungan Suara PSI di Beberapa Wilayah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menanggapi isu penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terjadi di beberapa wilayahnya.
Senin, 4 Maret 2024 - 17:35 WIB
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi ditemui saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Provinsi DIY, Senin (4/3/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menanggapi isu penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terjadi di beberapa wilayahnya.

Seperti yang diunggah oleh akun X atau dulunya dikenal Twiiter lewat akun @overgassedmk12, dugaan penggelembungan suara antara plano model C Hasil DPR dan aplikasi Sirekap terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di Kabupaten Kulon Progo, Sleman dan Gunungkidul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Intermezzo bentar, di Kabupaten Sleman, PSI mendapatkan suara terbanyak di Kecamatan Depok. Selama mencocokan antara angka yang tertera di web KPU dengan C Hasil, rata-rata angkanya benar dan sesuai. Tapi waktu mencocokan di daerah yang jauh dari kota, banyak yang tidak sesuai," tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut viral dan mendapatkan komentar dari beberapa netizen.

Terkait isu tersebut, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan, selisih suara kemungkinan terjadi ketika pembacaan plano dalam aplikasi Sirekap. Maka dari itu, KPU beberapa waktu lalu menghentikan penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk pembersihan.

"Sirekap itu kan membaca perolehan yang ada di Plano. Pembacaan ini ada yang salah, misalkan 0 keluarnya 88. Itu yang dilakukan beberapa waktu lalu dilakukan perbaikan oleh KPU. Sehingga angkanya disesuaikan dengan yang ada di plano," tuturnya ditemui saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Provinsi DIY, Senin (4/3/2024).

Shidqi menyampaikan, KPU yang wilayahnya terjadi dugaan penggelembungan suara partai telah mengklarifikasi isu tersebut tidak benar.

"Dan itu sudah ditunjukkan oleh KPU Kabupaten yang sempat dituduhkan (penggelembungan suara PSI) di TPS tertentu itu, tidak ada. Ketika dicek hasil pemilu di formulir D maupun C di wilayah bersangkutan sesuai semua," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, plano dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan dibuka satu per satu. Kemudian, dicocokkan dengan C salinan yang dipegang oleh saksi peserta pemilu maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sehingga yang menjadi acuan adalah hasil plano manual secara berjenjang dari tingkat kecamatan. Serta disaksikan oleh saksi peserta pemilu, panwaslu, panwascam dan Bawaslu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT