KPU DIY Jawab Isu Penggelembungan Suara PSI di Beberapa Wilayah
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Sleman, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menanggapi isu penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terjadi di beberapa wilayahnya.
Seperti yang diunggah oleh akun X atau dulunya dikenal Twiiter lewat akun @overgassedmk12, dugaan penggelembungan suara antara plano model C Hasil DPR dan aplikasi Sirekap terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di Kabupaten Kulon Progo, Sleman dan Gunungkidul.
"Intermezzo bentar, di Kabupaten Sleman, PSI mendapatkan suara terbanyak di Kecamatan Depok. Selama mencocokan antara angka yang tertera di web KPU dengan C Hasil, rata-rata angkanya benar dan sesuai. Tapi waktu mencocokan di daerah yang jauh dari kota, banyak yang tidak sesuai," tulis akun tersebut.
Unggahan tersebut viral dan mendapatkan komentar dari beberapa netizen.
Terkait isu tersebut, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan, selisih suara kemungkinan terjadi ketika pembacaan plano dalam aplikasi Sirekap. Maka dari itu, KPU beberapa waktu lalu menghentikan penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk pembersihan.
"Sirekap itu kan membaca perolehan yang ada di Plano. Pembacaan ini ada yang salah, misalkan 0 keluarnya 88. Itu yang dilakukan beberapa waktu lalu dilakukan perbaikan oleh KPU. Sehingga angkanya disesuaikan dengan yang ada di plano," tuturnya ditemui saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Provinsi DIY, Senin (4/3/2024).
Shidqi menyampaikan, KPU yang wilayahnya terjadi dugaan penggelembungan suara partai telah mengklarifikasi isu tersebut tidak benar.
"Dan itu sudah ditunjukkan oleh KPU Kabupaten yang sempat dituduhkan (penggelembungan suara PSI) di TPS tertentu itu, tidak ada. Ketika dicek hasil pemilu di formulir D maupun C di wilayah bersangkutan sesuai semua," ucapnya.
Bahkan, plano dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan dibuka satu per satu. Kemudian, dicocokkan dengan C salinan yang dipegang oleh saksi peserta pemilu maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sehingga yang menjadi acuan adalah hasil plano manual secara berjenjang dari tingkat kecamatan. Serta disaksikan oleh saksi peserta pemilu, panwaslu, panwascam dan Bawaslu.
Load more