"Sejauh ini, jumlah perolehan suara dari rekap di Kecamatan (yang memuat rekapitulasi dari TPS, Desa sampai Kecamatan sudah sesuai). Demikian juga hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten. Jumlah yang ditetapkan sebagai hasil rekapitulasi adalah yang terdapat dalam dokumen D. Hasil Kecamatan dan D. Hasil Kabupaten," terangnya. (scp/buz)
Load more