News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU DIY Catat 5 Petugas Ad Hoc Pemilu 2024 Meninggal dan 55 Petugas Sakit

Per Kamis (29/2/2024), tercatat ada lima petugas Ad Hoc baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Linmas di DI Yogyakarta yang meninggal dunia.
Kamis, 29 Februari 2024 - 16:00 WIB
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU DIY, Sri Surani.
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Jumlah Badan Ad Hoc di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang meninggal dunia usai pemilu 2024 bertambah.

Per hari ini, Kamis (29/2/2024), tercatat ada lima petugas Ad Hoc baik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Linmas yang meninggal dunia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU DIY, Sri Surani mengatakan, kelima petugas yang meninggal dunia tersebar di Kabupaten Sleman dan Bantul.

"Di Sleman ada 4 orang terdiri dari 3 orang linmas dan satu orang KPPS. Kemudian Bantul ada 1 orang KPPS," katanya ditemui, Kamis (29/2/2024).

Perempuan yang akrab disapa Rani menyampaikan, Badan Ad Hoc yang meninggal dalam kurun kontrak mulai dari 25 Januari - 24 Februari akan mendapatkan santunan setelah melalui proses verifikasi oleh KPU setempat.

Contohnya, petugas linmas yang meninggal di Kabupaten Sleman sudah diberikan santunan oleh KPU setempat. Demikian juga petugas KPPS di Kabupaten Bantul.

Saat ini, KPU terus melakukan proses verifikasi di lapangan terhadap Badan Ad Hoc yang meninggal usai kontrak.

"Yang meninggal tanggal 26 Februari, misalnya teman-teman KPU Sleman sedang melakukan proses verifikasi di lapangan terkait kronologi penyebab kematian. Kapan mulai sakit setelah bertugas di luar masa kontrak. Apakah mungkin diajukan untuk mendapatkan santunan," ucap Rani.

Sementara, petugas Ad Hoc yang sakit ada 55 orang. Semuanya sudah pulang dan diurus terkait kepesertaan BPJS Kesehatannya.

"Kalau punya (BPJS Kesehatan) kita membantu melaporkan ke BPJS supaya bisa diklaim. Kalau mandiri, KPU punya kewajiban untuk memberikan santunan," tutur Rani.

Ia menyebut, petugas Ad Hoc yang meninggal maupun sakit karena lebih dulu punya riwayat komorbid ditambah efek kelelahan saat bertugas sebagai penyelenggara pemilu.

"Rata-rata usia 50 an tahun ya terus punya komorbid. Faktor kelelahan menjadi trigger misalnya yang meninggal habis bertugas tanggal 15 Februari, termasuk yang sakit," terangnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, juga ada beberapa petugas yang berusia masih muda mengalami kecelakaan saat bertugas mengantarkan undangan pemilih dan logistik.

Kendati demikian, petugas Ad Hoc yang meninggal pada pemilu 2024 jauh lebih kecil dibandingkan Pemilu 2019 sebanyak 12 orang. (scp/buz)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT