"Yang meninggal tanggal 26 Februari, misalnya teman-teman KPU Sleman sedang melakukan proses verifikasi di lapangan terkait kronologi penyebab kematian. Kapan mulai sakit setelah bertugas di luar masa kontrak. Apakah mungkin diajukan untuk mendapatkan santunan," ucap Rani.
Sementara, petugas Ad Hoc yang sakit ada 55 orang. Semuanya sudah pulang dan diurus terkait kepesertaan BPJS Kesehatannya.
"Kalau punya (BPJS Kesehatan) kita membantu melaporkan ke BPJS supaya bisa diklaim. Kalau mandiri, KPU punya kewajiban untuk memberikan santunan," tutur Rani.
Ia menyebut, petugas Ad Hoc yang meninggal maupun sakit karena lebih dulu punya riwayat komorbid ditambah efek kelelahan saat bertugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Rata-rata usia 50 an tahun ya terus punya komorbid. Faktor kelelahan menjadi trigger misalnya yang meninggal habis bertugas tanggal 15 Februari, termasuk yang sakit," terangnya.
Sedangkan, juga ada beberapa petugas yang berusia masih muda mengalami kecelakaan saat bertugas mengantarkan undangan pemilih dan logistik.
Kendati demikian, petugas Ad Hoc yang meninggal pada pemilu 2024 jauh lebih kecil dibandingkan Pemilu 2019 sebanyak 12 orang. (scp/buz)
Load more