LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo saat jumpa pers di Pemkot Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Soal Kenaikan Pajak Hiburan, Pemkot Yogyakarta Harap Tidak Berdampak Negatif di Sektor Pariwisata

Soal rencana kenaikan pajak hiburan, Pemkot Yogyakarta akan mendengar aspirasi para pelaku usaha hiburan di wilayahnya.

Kamis, 18 Januari 2024 - 20:36 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan.

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Sedangkan berdasarkan pasal 55, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk jenis pajak diskotek, karaoke, klub malam, bar dan SPA. 

Berkaitan hal tersebut Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo akan mendengar aspirasi para pelaku usaha hiburan di wilayahnya. Jangan sampai apabila kebijakan tersebut diterapkan akan berdampak terhadap sektor pariwisata di daerah ini.

Baca Juga :

"Tentu kita akan mendengar aspirasi dari pelaku usaha dan ini akan dilakukan bersamaan dengan ketugasan saya di Dinas Pariwisata DIY," ucap Singgih saat jumpa pers di Pemkot Yogyakarta, Kamis (18/1/2024).

"Hari ini dari kabupatan/kota diundang dan akan menjadi bagian dari evaluasi di pariwisata. Tentunya Pemkot akan melakukan hal yang sama. Meski tadi malam Pak Luhut juga meminta untuk menunda," sambungnya.

Menurut Singgih, perubahan pajak hiburan harus disikapi bersama di saat pemerintah mendorong sektor pariwisata untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, juga harus melihat daya belinya.

"Tentu kita akan mempertimbangkan matang-matang kebijakan ini. Jangan sampai kita terapkan akan malah mematikan," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan dan Pengembangan Pendampatan Daerah, BPKAD Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro mengatakan, kenaikan pajak hiburan otomatis masuk proyeksi PAD 2024.

Namun demikian, Pemkot Yogyakarta akan mengambil batas bawah dalam kebijakan ini yakni 40 persen. Hal ini melihat kemampuan pengusaha di wilayahnya.

"Juga jangan sampai berefek ke pariwisata," ucapnya.

Kisbiyantoro menyebut, realisasi PAD di Kota Yogyakarta pada 2023 sebesar Rp 803.673.277.480 atau naik 116 persen dari target Rp 695.288.581.456.

Tertinggi dari pajak hotel sebesar Rp 203.386.753.538, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Rp 111.728.178.993, restoran Rp 85.515.152.289, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 67.155.278.565, penerangan jalan Rp 55.536.976.324, hiburan Rp 11.634.345.114, reklame Rp 6.138.799.825, parkir Rp 5.157.499.759, air tanah Rp 4.287.462.697 dan sarang burung walet Rp 7.003.500.

"Di Yogyakarta secara pendapatan (pajak hiburan) tidak terlalu signifikan. Potensi kita tertinggi masih bertumpu pada pajak hotel, PBB. Selebihnya dibawah itu," kata Kisbiyantoro.

Hingga saat ini, Pemkot Yogyakarta juga belum menerima surat resmi terkait perubahan pajak hiburan meski kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2024. (scp/buz)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Paman AKP Ulil Ryanto Beri Pesan Menohok untuk Anggota Polri Soal Perkara Polisi Tembak Polisi: Ini Harus Jadi Cambuk

Paman AKP Ulil Ryanto Beri Pesan Menohok untuk Anggota Polri Soal Perkara Polisi Tembak Polisi: Ini Harus Jadi Cambuk

Pesan menohok untuk para anggota Polri yang masih bertugas disampaikan oleh paman AKP Ulil Ryanto, Joni Mangin. Ia mengatakan agar saat ini para polisi harus..
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Korban polisi tembak polisi yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar menyisakan kepedihan bagi keluarga mendiang. Dia bilang...
Polisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi Lainnya

Polisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi Lainnya

Belakangan ini kembali dikejutkan dengan kasus polisi tembak polisi yang kali ini terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Kemenangan atas Borneo FC 1-0 membuat Persib Bandung menjaadi satu-satunya tim yang belum terkalahkan sampai pekan ke-11 Liga 1.
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Trending
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Selengkapnya
Viral