Dikatakannya, pengurusan pindah memilih terakhir H-30 sebelum pemungutan suara khusus bagi mereka yang tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, menjalani rehabilitasi, bekerja maupun belajar di luar domisili. Dikarenakan, KPU harus menyiapkan logistik sebulan sebelum pemungutan suara.
Sedangkan, pengurusan pindah memilih bagi pasien dan penjaga masih bisa dilakukan H-7.
Sekarang ini, lanjut Ahmad, DPTb langsung ditempatkan ke TPS. Jika nama pemilih tambahan tidak ada di TPS yang ditentukan oleh KPU melalui formulir A pindah memilih maka tidak bisa.
"Di TPS akan diumumkan DPT siapa saja, DPTb siapa saja. Dan itu kita alokasikan mengambil surat suara 2 persen cadangan. Jadi sudah pasti dapat surat suara," katanya.
"Beda dengan dulu yang menumpuk di 1 tempat. Sekarang kita sebar," sambung Ahmad.
Ia menyebut, kawasan padat pemilih pindahan di Kabupaten Sleman berada di Kecamatan Depok, Ngaglik dan Mlati.
"Kalau ada (TPS) yang sudah padat kita geser ke Pakem, Turi, Tempel, Cangkringan meski tinggalnya di wilayah Depok," ujarnya.
Load more