"Bahwasannya para pemilik reklame bisa mengambil kembali barangnya di Satpol PP Kota Yogyakarta untuk mendapatkan surat izin pengambilan, baru kemudian sampaikan ke penanggung jawab di gudang untuk bisa diambil. Tetapi jika ingin dipasang kembali sesuaikan dengan prosedur yang ada, jika terbukti tidak berizin maka tetap akan kita lepas lagi,"ujarnya.
Pelanggaran APK ini tersebar diseluruh wilayah Kota Yogyakarta. Namun paling banyak ditemukan pelanggaran APK di Kemantren Umbulharjo.
"Harapannya, semua bisa taat pada regulasi yang ada. Sehingga membuat Kota Yogyakarta tetap nyaman, indah dan tertib," pungkasnya. (nur/buz)
Load more