Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Herman Hidayat mengklaim bahwa kasus ini telah memiliki putusan hukum tetap.
Sedangkan, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak melakukan banding atas putusan pengadilan.
“Terpidana sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan dari pengadilan,” katanya.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri sebelumnya sudah memastikan usai menjalani sidang perkara penembakan, Kharisma bakal menjalani sidang etik profesi sebagai anggota Polri oleh ke Polda DIY.
“Belum disidangkan, tapi lebih jelasnya silakan ditanyakan ke Polda DIY,” kata Edy.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang putusan kasus penembakan ini berlangsung di Pengadilan Wonosari, Kamis (12/10/2023) silam.
Load more