Oknum Polisi Penembak Warga di Gunungkidul Akhirnya Bayar Restitusi Rp157,6 Juta
Sesuai dengan putusan pengadilan, terpidana kasus penembakan warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo—M. Kharisma Anugerah—membayar restitusi.
Jumat, 10 November 2023 - 09:01 WIB
Sumber :
- Lucas Didit-tvOne
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun empat bulan penjara,” kata Anisa saat membacakan vonis.
Dalam vonisnya, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto sebanyak Rp157,6 juta dan dalam pembayaran restitusi ini Kharisma diberi waktu selama 30 hari setelah ada putusan hukum tetap. (ldt/nsi)
Load more