Gunungkidul, tvOnenews.com - Sesuai dengan putusan pengadilan, terpidana kasus penembakan warga Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo—M. Kharisma Anugerah—membayar restitusi.
Mantan anggota Polsek Girisubo ini menyerahkan uang senilai Rp157,6 juta ke keluarga korban Aldi Aprianto di Kantor Kejari Gunungkidul.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Slamet Jaka Mulyana mengatakan dengan diserahkannya uang restitusi sebesar Rp157,6 juta, maka amar putusan pengadilan sudah ditunaikan.
"Ya karena sebelum pembayaran terpidana juga sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman selama 3,4 tahun," kata Slamet, Jumat (10/11/2023).
Berdasarkan hasil perhitungan, lanjut Slamet, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) dalam Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: A.227.R/KEP/SMP-LPSK/IX TAHUN 2023 tanggal 11 September 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi diperoleh hasil perhitungan restitusi sebesar Rp197.636.500.
"Saat menjadi terdakwa, Kharisma sudah menyerahkan uang Rp40.000.000 kepada keluarga korban. Jadi yang dibayarkan kekurangannya saja senilai Rp157,6 miliar,” lanjutnya.
Selain keluarga korban, saat penyerahan pembayaran restitusi tersebut juga hadir LPSK, jaksa eksekutor, Lapas Kelas IIB Wonosari di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul Herman Hidayat mengklaim bahwa kasus ini telah memiliki putusan hukum tetap.
Sedangkan, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak melakukan banding atas putusan pengadilan.
“Terpidana sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan dari pengadilan,” katanya.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri sebelumnya sudah memastikan usai menjalani sidang perkara penembakan, Kharisma bakal menjalani sidang etik profesi sebagai anggota Polri oleh ke Polda DIY.
“Belum disidangkan, tapi lebih jelasnya silakan ditanyakan ke Polda DIY,” kata Edy.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang putusan kasus penembakan ini berlangsung di Pengadilan Wonosari, Kamis (12/10/2023) silam.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anisa Novianti dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kharisma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun empat bulan penjara,” kata Anisa saat membacakan vonis.
Dalam vonisnya, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Aprianto sebanyak Rp157,6 juta dan dalam pembayaran restitusi ini Kharisma diberi waktu selama 30 hari setelah ada putusan hukum tetap. (ldt/nsi)
Load more