"Dia adalah karyawan pengantar barang yang membawa berbagai obat-obatan yang sudah dikemas untuk dikirim ke jasa ekspedisi," katanya.
Bermula dari keterangan Adam, pukul 18.30 WIB polisi mendatangi rumah kontrakan di daerah Potorono, Banguntapan, Bantul yang difungsikan sebagai kantor pemasaran obat ilegal berbagai merek.
Saat sedang berlangsung aktivitas pemasaran secara daring, di kantor itu polisi mengamankan MRA, BAD, dan LC beserta empat karyawan dan sejumlah barang bukti obat ilegal siap jual.
Dalam bisnis ilegal itu, MRA berperan memproduksi dan menjual obat-obat ilegal melalui marketplace (lokapasar) daring, BAD sebagai operator penjualan secara daring, dan LC juga berperan menjual secara daring.
Berdasarkan hasil pendalaman, MRA memproduksi seluruh obat ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Berbah, Kabupaten Sleman.
Polisi kemudian menggerebek gudang itu dan mengamankan 8 karyawan yang saat itu tengah melakukan produksi.
Polisi mengamankan barang bukti meliputi 2.969 obat dalam kemasan berbagai merek yang berisi total 89.070 butir kapsul, 2 karung serbuk daun jati China, 6 boks kontainer botol kosong, 4 boks kontainer berisi 201.000 kapsul kosong, serta 34 telepon genggam yang difungsikan untuk pemasaran.
Load more