Atas dua peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Minggir. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 29 September 2023.
Dari hasil penyelidikan polisi terungkap, tersangka juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban anak 2 di tahun 2021.
"Modusnya dengan meminta untuk mencari toilet dengan ditemani oleh korban, dan dilakukan di sebuah gedung sekolah di wilayah Sendangagung, Minggir, Sleman, dan di situlah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak 2," ungkap Ardi.
"Korban anak 2 ini juga menjadi korban persetubuhan dua kali di tempat yang sama yaitu di toilet SD wilayah Sendangagung, Minggir, Sleman," sambungnya.
Pelaku sendiri memang dikenal sebagai orang yang suka berbuat onar di wilayahnya. Ia juga disebut-sebut sebagai preman kampung di wilayah Minggir, Sleman.
"Yang bersangkutan juga merupakan residivis terkait perkara narkotika, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya," ucap Kapolresta Sleman.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sebilah pedang, satu unit sepeda motor, serta pakaian. Pelaku akan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (apo/buz).
Load more