Sleman, tvOnenews.com - Seorang preman kampung berinisial PT (29) diringkus polisi karena diduga melakukan rudapaksa terhadap dua orang anak di bawah umur. Kedua korban bahkan dirudapaksa sebanyak dua kali dengan disertai ancaman menggunakan pedang.
"Korbannya adalah dua anak usia 17 tahun yang tinggal di Kulonprogo dengan pelaku inisial PT usia 29 tahun warga Minggir, Sleman," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi saat rilis kasus di kantornya, Senin (9/10/2023).
Ardi menceritakan, peristiwa berawal saat korban anak 1 sedang bermain di pasar malam lapangan Kebonagung, Minggir, Sleman, sekitar pukul 23.00 WIB pada 1 Juli 2023. Saat itu pelaku datang dan mengajak korban untuk menemaninya membeli minuman beralkohol.
Korban awalnya menolak ajakan pelaku, tapi pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pedang dengan panjang 1 meter. Korban yang merasa takut dan terancam akhirnya bersedia mengikuti keinginan pelaku.
"Karena merasa ketakutan kemudian anak 1 mengikuti keinginan pelaku untuk diajak pergi meninggalkan pasar malam menuju ke sebuah tempat di mana di situ terdapat sebuah kamar dan terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan tersangka kepada korban anak 1," terangnya.
Tak berhenti sampai di situ, lanjut Ardi, berselang lima hari setelah kejadian pertama, tersangka mendatangi kembali korban anak 1 di pasar malam. Pelaku kembali mengancam dan membawa korban anak 1 ke lokasi yang sama pada peristiwa sebelumnya.
"Dan terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak untuk yang kedua kalinya terhadap satu korban yang sama, yaitu korban anak 1," ujar Kapolresta Sleman.
Load more