Dijelaskannya, untuk mengantisipasi pelanggaran reklame yang mengarah pada pencalonan dari parpol dan bacaleg, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bakesbangpol, KPU dan Bawaslu.
Koordinasi menyoal edukasi aturan dan kebijakan bersama terkait baliho, yang nantinya berubah jadi alat peraga kampanye (APK) ketika masuk masa kampanye.
"Kami selalu koordinasi, supaya tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat pendukung partai atau bacaleg tertentu. Kami mendukung apa yang sudah jadi kebijakan bersama," cetus Octo.
Bahkan, lanjutnya, Satpol PP bersama Bakesbangpol dan dan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta sejauh ini tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait APK untuk Pemilu 2024.
Perwal tersebut, akan menjadi dasar hukum untuk ketentuan pemasangan, serta penertiban di masa kampanye.
Menurutnya, sebelum memasuki masa kampanye, reklame dan baliho bermuatan politik yang dipasang oleh parpol maupun bacaleg masih dianggap kategori biasa dan tidak mendapat keistimewaan.
Oleh sebab itu, mengacu Perda No 6 tahun 2022 tentang reklame, seandainya pemasangannya tidak memenuhi aspek perizinan, penertiban pun digulirkan.
"Karena belum masa kampanye, jadi itu kami anggap reklame biasa. Kalau tidak berizin, tetap kita tertibkan. Tapi, nanti jika sudah masuk masa kampanye Pemilu, penanganannya berbeda karena memang untuk reklame kampanye (APK)," cetusnya.
Load more