Yogyakarta, tvOnenews.com - Ratusan baliho liar bermuatan politik yang dipasang oleh partai politik atau bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Yogyakarta ditertibkan aparat Satpol PP.
Penertiban digulirkan, karena baliho-baliho tersebut tidak memenuhi syarat dan aturan perizinan, serta dipasang di lokasi-lokasi terlarang.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menandaskan, hingga pertengahan Agustus 2023 ini, pihaknya sudah menertibkan 2.250 baliho maupun reklame liar tidak berizin.
Dari jumlah tersebut, 534 di antaranya dipasang oleh parpol dan bacaleg sebagai sarana sosialisasi jelang Pemilu 2024.
"Kebanyakan pelanggaran rontek dan spanduk. Pelanggarannya, yang jelas tidak berizin, lalu tidak pada tempatnya. Misalnya, dipasang menempel pada tiang listrik, telepon, serta di taman kota yang merusak keberadaan," urainya, Kamis (24/8/2023).
Octo pun tidak memungkiri, menjelang Pemilu 2024, potensi pelanggaran terkait pemasangan baliho atau reklame mengalami peningkatan signifikan. Terutama memanfaatkan momentum hari besar keagamaan dan peringatan nasional, di mana banyak bacaleg dan parpol yang menuangkan ucapannya.
"Tapi, beberapa (baliho) yang terpasang dan kami lepas kemudian kami hubungi para pemiliknya supaya menyesuaikan dengan perizinannya, alhamdulillah rata-rata itu kooperatif, ya," cetusnya.
Dijelaskannya, untuk mengantisipasi pelanggaran reklame yang mengarah pada pencalonan dari parpol dan bacaleg, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bakesbangpol, KPU dan Bawaslu.
Koordinasi menyoal edukasi aturan dan kebijakan bersama terkait baliho, yang nantinya berubah jadi alat peraga kampanye (APK) ketika masuk masa kampanye.
"Kami selalu koordinasi, supaya tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat pendukung partai atau bacaleg tertentu. Kami mendukung apa yang sudah jadi kebijakan bersama," cetus Octo.
Bahkan, lanjutnya, Satpol PP bersama Bakesbangpol dan dan Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta sejauh ini tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait APK untuk Pemilu 2024.
Perwal tersebut, akan menjadi dasar hukum untuk ketentuan pemasangan, serta penertiban di masa kampanye.
Menurutnya, sebelum memasuki masa kampanye, reklame dan baliho bermuatan politik yang dipasang oleh parpol maupun bacaleg masih dianggap kategori biasa dan tidak mendapat keistimewaan.
Oleh sebab itu, mengacu Perda No 6 tahun 2022 tentang reklame, seandainya pemasangannya tidak memenuhi aspek perizinan, penertiban pun digulirkan.
"Karena belum masa kampanye, jadi itu kami anggap reklame biasa. Kalau tidak berizin, tetap kita tertibkan. Tapi, nanti jika sudah masuk masa kampanye Pemilu, penanganannya berbeda karena memang untuk reklame kampanye (APK)," cetusnya.
"Kami ada koordinasi bersama tim pengawasan reklame di Kota Yogyakarta yang dikoordinatori Asisten Administrasi Umum. Sudah pasti, dilakukan penertiban terhadap reklame tidak berizin, atau dipasang tidak pada tempatnya," lanjut Octo. (nur/buz)
Load more