Yogyakarta, tvOnenews.com - Ratusan baliho liar bermuatan politik yang dipasang oleh partai politik atau bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Yogyakarta ditertibkan aparat Satpol PP.
Penertiban digulirkan, karena baliho-baliho tersebut tidak memenuhi syarat dan aturan perizinan, serta dipasang di lokasi-lokasi terlarang.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menandaskan, hingga pertengahan Agustus 2023 ini, pihaknya sudah menertibkan 2.250 baliho maupun reklame liar tidak berizin.
Dari jumlah tersebut, 534 di antaranya dipasang oleh parpol dan bacaleg sebagai sarana sosialisasi jelang Pemilu 2024.
"Kebanyakan pelanggaran rontek dan spanduk. Pelanggarannya, yang jelas tidak berizin, lalu tidak pada tempatnya. Misalnya, dipasang menempel pada tiang listrik, telepon, serta di taman kota yang merusak keberadaan," urainya, Kamis (24/8/2023).
Octo pun tidak memungkiri, menjelang Pemilu 2024, potensi pelanggaran terkait pemasangan baliho atau reklame mengalami peningkatan signifikan. Terutama memanfaatkan momentum hari besar keagamaan dan peringatan nasional, di mana banyak bacaleg dan parpol yang menuangkan ucapannya.
"Tapi, beberapa (baliho) yang terpasang dan kami lepas kemudian kami hubungi para pemiliknya supaya menyesuaikan dengan perizinannya, alhamdulillah rata-rata itu kooperatif, ya," cetusnya.
Load more