Bantul, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial HH (48) asal Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan yang belakangan ini menempati kos di kawasan Depok Parangtritis Bantul Yogyakarta dibekuk jajaran Polsek Kretek Bantul Yogyakarta.
Pelaku terbukti melakukan penipuan dengan modus menjual jenglot seharga 17 juta rupiah. Pelaku memberikan iming-iming jika jenglot tersebut bisa meanarik uang dan melancarkan rezeki serta bisa kaya mendadak.
SR (47) warga Karangmojo Gunungkidul yang menjadi korban penipuan melapor ke Polsek Kretek setelah melakukan ritual berualang kali menggunakan jenglot tersebut namun tidak pernah berhasil dan uang tidak pernah datang.
Sadar menjadi korban penipuan korban SR melapor ke Polsek Kretek dan ditindaklanjuti dengan penangkapan pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
Dalam keterangan pers di Mapolres Bantul, Kapolsek Kretek AKP Haryanto menjelaskan kronologis penipuan bermodus jual jenglot sakti tersebut. Dijelaskan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib di Kompleks Topeng Mas Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, korban di tawari oleh HH pelaku supaya membeli barang berupa boneka Jenglot".
" pada saat menawari barang tersebut kepada korban, pelaku mengatakan atau memberikan iming-iming bahwa jenglot tersebut bisa digunakan untuk menarik uang Gaib, akan memberikan kekayaan. Jenglot tersebut bisa hidup jika dimandikan setiap malam Jumat," ungkap AKP Haryanto saat memberikan keterangan pers didampingi Kasi Humas Polres Iptu I Nengah Jeffry di Mapolres Bantul, Senin ( 21/8).
AKP Haryanto menambahkan setelah mendapatkan penjelasan pelaku, korban pun percaya dan kemudian korban membeli jenglot tersebut dengan harga 17 juta rupiah dan pembayaran dilakukan dengan dicicil sebanyak 3x pembayaran.
" pembayaran yang pertama sejumlah 7 juta rupiah di bayar secara tunai pada hari Minggu taggal 16 Juli 2023, kemudian yang kedua sejumlah 3 juta rupiah dibayar secara tunai pada tanggal 26 Juli 2023. Pembayaran terakhir 7 juta dengan cara transfer di BRI Link pada tanggal 29 Juli 2023," terang AKP Haryanto.
Pada waktu itu, imbuh AKP Haryanto pelaku mengatakan untuk menarik uang gaib tersebut korban harus melakukan ritual. Yakni Jenglot di mandikan dengan kembang tujuh rupa menggunakan air zam-zam dan dupa kembang melati setiap malam Jumat. Setelah ritual nantinya uang gaib itu akan datang sendiri.
" Setelah mendapatkan penjelasan dari pelaku, korban pun melakukan ritual sesuai arahan dari pelaku. Namun ternyata setelah melakukan ritual sebanyak 3 kali, jenglot tidak hidup dan uang tidak ada sama sekali. Dari situlah korban merasa di tipu oleh pelaku kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kretek," paparnya.
Jajaran Polsek Kretek setelah menerima laporan kasus penipuan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap HH di kawasan Kretek Bantul Yogyakarta.
" Kepada pelaku dijerat pasa 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas AKP Haryanto. (ssn/buz)
Load more