Penipuan Berkedok Jual Jenglot Sakti di Parangtritis Ditangkap Polisi
Pria berinisial HH (48) asal Sidorejo, Pagar Alam Selatan, Sumatra Selatan yang belakangan ini menempati kos di kawasan Depok Parangtritis Bantul Yogyakarta.
Senin, 21 Agustus 2023 - 23:49 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Santosa Suparman
" Setelah mendapatkan penjelasan dari pelaku, korban pun melakukan ritual sesuai arahan dari pelaku. Namun ternyata setelah melakukan ritual sebanyak 3 kali, jenglot tidak hidup dan uang tidak ada sama sekali. Dari situlah korban merasa di tipu oleh pelaku kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kretek," paparnya.
Jajaran Polsek Kretek setelah menerima laporan kasus penipuan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap HH di kawasan Kretek Bantul Yogyakarta.
" Kepada pelaku dijerat pasa 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas AKP Haryanto. (ssn/buz)
Load more