Sleman, tvOnenews.com - Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral aksi percobaan perampasan motor di kawasan Jalan Ring Road Utara, Condongcatur, Depok, Sleman, DI Yogyakarta.
Dua orang pria mencoba merampas motor yang dikendarai seorang wanita dengan mengaku sebagai petugas Samsat.
Video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram @hyogahafidh pada sepekan lalu. Dalam akun tersebut ia menuliskan bahwa korban juga sempat dipukul oleh pelaku.
"VIRALL!!!!! Dua orang mengaku dari SAMSAT melakukan modus dengan alasan motor korban adalah motor macet kredit. Setelah adu mulut korban wanita sampai dipukul menggunakan handphone pelaku. Lokasi lampu merah Condong Catur. Stay safe kawannn," tulis akun tersebut, dikutip Rabu (10/5/2023).
Masih menurut akun tersebut, korban sudah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Ia menyampaikan terima kasih kepada petugas Polda DIY karena sudah membantu proses laporan.
"Untuk teman2 yang menanyakan kelanjutannya. Hari ini sudah slsai proses laporan. Terimakasih juga @poldajogja sudah membantu proses laporan hari ini. Untuk selanjutnya tinggal serahkan saja kpd yang berwenang dan ditunggu untuk info penangkapan pelakunya ya," demikian tulisan akun tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal memastikan bahwa kedua orang tersebut bukan petugas Samsat. Sebab tidak mungkin petugas Samsat melakukan tindakan pengambilan kendaraan di jalan dengan dalih apapun.
Apalagi, mereka tidak menggunakan seragam resmi. Kasus tersebut saat ini sudah ditangani oleh aparat kepolisian Polda DIY.
"Jelas bukan petugas Samsat, masyarakat perlu tahu bahwa tidak ada petugas Samsat seperti itu," ungkapnya dalam akun Instagram @poldajogja, dikutip, Rabu (10/5/2023).
Alfian meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke petugas apabila menemui kejadian serupa. Laporan dapat melalui nomor aduan cepat 110 atau nomor WhatsApp aduan cepat Kapolda, Kapolresta, dan Kapolres yang ada di daftar nomor Presisi.
"Masyarakat harap melapor jika ada perampasan yang mengatasnamakan Samsat, dan jangan mudah percaya," tegasnya.
Sepekan setelah peristiwa terjadi, Polda DIY kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut. Dasar penerbitan DPO bernomor DPO/34/V/2023/Ditreskrimum dan DPO/35/V/2023/Ditreskrimum, tertanggal 8 Mei 2023.
Dalam DPO tersebut, ada 2 orang yang ditetapkan. Yakni, Iskandar Lenunduan (22) asal Maluku, dan Nikson Rahakbau (28) yang beralamat di Ngemplak, Sleman.
"Ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penganiayaan, atau secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan atau percobaan pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," tulis akun Instagram @poldajogja.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaannya, segera hubungi kantor polisi terdekat atau call center kepolisian 110," sambungnya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih menyebut pihaknya masih terus mencari keberadaan pelaku. Termasuk di tempat-tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Untuk saat ini kita masih melakukan pencarian di tempat-tempat yang diduga sebagai tempat persembunyian," kata dia di Mapolda DIY, Senin (8/5/2023). (apo/buz).
Load more