Yogyakarta - Seorang pria pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat berinisial HA (27) diamankan petugas Reskrim Polresta Yogyakarta karena menjual sertifikat vaksin palsu.
Pelaku HA diketahui menjual sertifikat vaksin palsu dengan mematok harga dari Rp300 ribu hingga Rp800 ribu. Kasus ini terungkap saat penyidik Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber dan menemukan akun yang menjual jasa terkait PeduliLindungi. Penjualan jasa sertifikat vaksin ini dilakukan melalui media sosial.
“Dari situlah kami melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Archye Nevada, Sabtu (25/2/2023).
Penyidik kemudian mendapatkan titik terang identitas pelaku. Polisi kemudian menyamar menjadi pelanggan dan langsung memburu ke Pontianak. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku langsung mengakui perbuatannya kalau menjual jasa sertifikat vaksin," kata dia.
Pelaku melayani jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu yang terkoneksi aplikasi PeduliLindungi tanpa harus vaksin terlebih dulu. Pelaku leluasa melakukan aksinya karena dia bekerja di Dinas Kesehatan yang memiliki akses untuk input data.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan sebagai sarana kerja, seperti laptop untuk input data, kartu ATM menampung uang, dan handphone.
Load more