Lampung Timur, Lampung - Seorang pria paruh baya diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim bersama Unit PPA Polres Lampung Timur karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur. Pelaku berinisial MY (50), warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik ditangkap polisi pada Kamis (9/2/2023) ketika hendak kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di dalam bus tujuan Padang, Sumatera Barat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, tersangka terlibat aksi pencabulan terhadap FB (14) warga Kecamatan Sekampung Udik, pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Tersangka ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan tindakan tersebut ke Unit PPA Polres Lampung Timur.
"Tersangka melakukan aksi pencabulan dengan berdalih ingin memijat kaki korban," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (10/2/2023).
Kapolres menjelaskan, peristiwa pencabulan itu berawal saat korban sedang tidur di depan TV di rumahnya. Kemudian tersangka mendatangi korban dan berkedok ingin memijat korban. Tersangka menyuruh korban untuk berganti pakaian mengenakan sarung. "Selesai berganti sarung, pelaku memijat kaki korban lalu mengusap hingga ke kemaluan," jelasnya.
Dari kesaksian korban, lanjut Kapolres, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak duduk di kelas 7 SMP, dengan modus memandikan anak korban. "Selain tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait peristiwa pencabulan tersebut," tutup Kapolres. (puj/wna)
Load more