Seorang pria paruh baya diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim bersama Unit PPA Polres Lampung Timur karena diduga mencabuli seorang anak di bawah umur. Pelaku berinisial MY (50), warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik ditangkap polisi pada Kamis (9/2/2023) ketika hendak kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di dalam bus tujuan Padang, Sumatera Barat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai