Ambrin Simbolon juga menambahkan, bahwa pada Tahun Anggaran 2022 juga ada dilakukan Pekerjaan Proyek Renovasi Rumah Dinas Bupati Samosir dengan nilai kontrak Rp 1.921.300.000.
"Anehnya ada item pekerjaan pembuatan gelagar, sehingga pembuatan gelagar Tahun Anggaran 2021 terindikasi fiktif atau tak salah disebut dikorupsikan,” ucapnya.
Ambrin Simbolon menyebut, agar masyarakat Samosir mengetahui secara transparan penggunaan uang rakyat pada renovasi Rumdis Bupati, maka perlu ditelusuri aliran dana kasus yang dimaksud. (DSG/LNO)
Load more