Samosir, Sumatera Utara - Kejari Samosir yang dipimpin oleh Andi Adikawira Putera didesak segera mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pekerjaan renovasi rumah dinas Bupati Samosir.
Sejumlah mahasiswa tersebut yang dikoordinir oleh Ambrin Simbolon, mereka menyerahkan bukti-bukti awal dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Proyek Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas Bupati.
Para mahasiswa dan sejumlah jurnalis yang menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri yang mendesak agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, diterima oleh Kasi Intel Kejari Richard Nayer Parningotan Simaremare mewakili Kajari Samosir.
Pada pertemuan itu, Kasi Intel Kejari Richard Nayer Parningotan Simaremare yang mewakili Kajari Samosir menyampaikan bahwa pihak Kejari Samosir terbuka untuk menerima laporan masyarakat.
"Pihak kejaksaan terbuka menerima laporan warga,” kata Richard.
Richard juga menambahkan, bahwa laporan yang disampaikan itu akan diregister terlebih dahulu, selanjutnya akan disampaikan ke pimpinan di Kejari Samosir.
"Ini akan langsung kita sampaikan ke pimpinan,” ucapnya.
Lanjut dikatakannya, bahwa aparat hukum di kejaksaan adalah bertugas melayani masyarakat.
"Kalau ada aparatur yang bertindak di luar koridor, silahkan dilaporkan ke pimpinan kami,” ucap Richard.
Sementara itu koordinator mahasiswa, Ambrin Simbolon, menyampaikan harapannya ke pihak Kejari Samosir, agar segera mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi Renovasi Rumdis Bupati Samosir.
Ambrin Simbolon pada kesempatan pertemuan tersebut menjelaskan rincian anggaran terkait laporan adanya dugaan korupsi pemeliharaan yang secara berkala atau rutin dilakukan pada proyek pekerjaan renovasi rumah dinas Bupati Tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 200.070.000 (dua ratus juta tujuh puluh ribu rupiah), dengan item pekerjaan pembuatan gelagar.
Menurutnya lagi, bangunan Rumah Dinas Bupati Samosir yang telah dilakukan direnovasi tersebut adalah merupakan Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang regulasinya harus didahului dengan penghapusan aset.
"Ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Ambrin Simbolon.
Ambrin Simbolon juga menambahkan, bahwa pada Tahun Anggaran 2022 juga ada dilakukan Pekerjaan Proyek Renovasi Rumah Dinas Bupati Samosir dengan nilai kontrak Rp 1.921.300.000.
"Anehnya ada item pekerjaan pembuatan gelagar, sehingga pembuatan gelagar Tahun Anggaran 2021 terindikasi fiktif atau tak salah disebut dikorupsikan,” ucapnya.
Ambrin Simbolon menyebut, agar masyarakat Samosir mengetahui secara transparan penggunaan uang rakyat pada renovasi Rumdis Bupati, maka perlu ditelusuri aliran dana kasus yang dimaksud. (DSG/LNO)
Load more