Lampung Timur, Lampung - Saling tantang lewat pesan WhatsApp, seorang pemuda di Lampung Timur terpaksa diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar. Pelaku berinisial HN (24) warga Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Sementara, korbannya yakni KD (17) pelajar asal Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku ditangkap setelah korban melapor ke Polsek Sekampung. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, serta sementara dua rekan pelaku berstatus residivis masih dalam pengejaran," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (20/1/2023).
AKBP Zaky menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban sedang bekerja di salah satu warung yang ada di Lapangan Desa Sumbergede. Korban mendapat pesan WhatsApp dari pelaku HN yang berisi bahwa HN ingin menemui korban dengan maksud ingin mengajak ribut atau berkelahi.
"Pelaku lalu mendatangi korban yang sedang bekerja dan langsung memukul bagian wajah hingga berulang kali. Hingga peristiwa tersebut membuat pedagang yang berada di samping warung melerai pertikaian tersebut," jelasnya.
Namun, lanjut AKBP Zaky, pelaku kemudian datang lagi dengan beberapa rekannya dan menghampiri korban. Selanjutnya para pelaku memukul korban di bagian wajah dan kepala. Setelah memukul korban, HN dan rekan-rekannya langsung pergi dari lokasi.
"Akibatnya, korban mengalami benjol di bagian atas kepala, luka lebam di bagian mata kiri, terdapat bekas cakaran di bagian leher dan luka lecet pada bagian kaki kanan dan kaki kiri," ungkapnya.
Bersama dengan pelaku juga diamankan barang bukti satu lembar surat Visum Et Repertum, satu helai baju kaos warna hitam serta celana pendek berwarna cream dan dibawa ke Polsek Sekampung guna proses hukum lebih lanjut.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap BH dan YG, kedua rekan pelaku yang diduga ikut memukuli korban. "Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di mapolsek setempat, dan akan kita kenakan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHPidana," pungkasnya. (puj/wna)
Load more